Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Wuisan Law School menyelenggarakan Pendidikan Mediator Bersertifikat MA bekerjasama dengan FH Universitas Tarumanegara dan Peradi Nusantara

94
×

Wuisan Law School menyelenggarakan Pendidikan Mediator Bersertifikat MA bekerjasama dengan FH Universitas Tarumanegara dan Peradi Nusantara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kicaunews.com – Lembaga Pendidikan Non Formal Wuisan Law School yang bekerja sama dengan FH Universitas Tarumanegara Jakarta dan Peradi Nusantara telah melaksanakan Pendidikan Mediator Bersertifikat MA pada 16-30 April 2024. Dalam Sambutannya Ketua Umum Peradi Nusantara Ronald Samuel Wuisan SE.,SH.,MHc.,MM.MTh mengatakan Pendidikan Mediator adalah pendidikan non formal yang sangat Penting buat semua kalangan, mulai dari kalangan PNS, TNI, Polri, Hakim, Jaksa, Pengacara dan Masyarakat umum. Dikarenakan pendidikan Mediator ini bertujuan untuk menjadi juru damai semua Pihak yang yang bersengketa. Ronald menambahkan ketika bermasalah dan masuk ke ranah litigasi, maka sebelum lanjut ke Gugatan, maka hakim bertugas memberikan kesempatan untuk mediasi melalui Hakim Mediasi, di kejaksaan dan kepolisian ada yang nama nya Restoratif Justice (RG) yang pada intinya Mem-mediasikan Kedua pihak yang bermasalah supaya damai dan tidak perlu masuk ranah litigasi, jika hal tersebut merupakan perkara delik aduan, di kalangan ASn atau PNS mediator sangat di perlukan ketika rekan atau bawahan terjadi kesalahpahaman dan mengakibatkan terjadinya pertikaian, maka kita sebagai mediator juga bisa mendamaikan mereka dan tidak perlu masalah nya berlanjut ke litigasi.
Lanjut nya, Ronald juga menyampaikan bahwa Kepala desa, lurah, camat sebagaiknya mengikuti Pendidikan Mediator dikarenakan mereka berhubungan atau bersentuhan langsung dengan masyarakat yang sering terjadi permasalahan baik sengketa tanah, maupun perkelahian yang berujung kepada Laporan polisi atau gugatan pengadilan. Nah jika mereka menguasai ilmu mediasi maka para lurah dan Kepala desa bisa langsung meredahkan dan mendamaikan masyarakat nya sendiri, sehingga Peran dan tanggung jawab lurah atau kepala desa akan sangat terlihat jelas sebagai pengayom masyarakat dengan bukti dapat menyelesaikan masalah di wilayah mereka masing-masing.

Jika ada yang berminat dan mau mendaftar mengikuti Pendidikan Mediator Bersertifikat MA, maka bisa daftar langsung ke kami, lewat no wa admin 0813 1784 3152.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideos