Cimahi,kicaunews.com — Kepolisian Resor Cimahi menetapkan MZ sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang bocah sekolah dasar berinisial ASA (12) di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengatakan pelaku merupakan kakak tiri korban. Ia ditangkap di wilayah Cianjur setelah diduga sempat melarikan diri.
“Pelaku adalah kakak tiri korban. Ia datang ke rumah saat orang tua mereka sedang tidak berada di tempat. Untuk motifnya masih kami dalami. Tersangka mengambil satu unit telepon genggam milik korban dan meninggalkan lokasi kejadian,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Rabu (4/3/2026).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) di kediaman korban di Cipatat. Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi sebelum akhirnya mengamankan pelaku di Cianjur.
Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan tersebut. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara.
Kasus ini sempat menggegerkan warga sekitar karena pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Le**)


















