FOTO, KICAUNEWS.COM- Mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten kini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas pengelolaan keuangan daerah.
Sejak RKUD dipindahkan ke Bank Banten pada 2023, pembayaran PKB justru masih dilakukan melalui Bank BJB.
Padahal, seluruh penerimaan daerah pada prinsipnya wajib dikelola melalui RKUD dan setiap penyimpangan mekanisme harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Hingga kini, belum terdapat Keputusan Gubernur yang secara eksplisit mengatur mekanisme tersebut. Bahkan, pernyataan Sekda dan Wakil Gubernur Banten mengenai dasar hukumnya justru berbeda.
Jika benar mekanisme ini telah berlangsung hampir tiga tahun tanpa landasan hukum yang memadai, maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pilihan bank, tetapi menyentuh prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam tata kelola keuangan daerah. (Haji Merah)
Y. Sarman
Penulis adalah Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Banten (JMB) Jabotabeka

















