Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalNasionalNewsPolitikPolri

Direktur LPMUKP Dilaporkan ke Kejagung atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Investasi dan Pemalsuan Dokumen Kapal

117
×

Direktur LPMUKP Dilaporkan ke Kejagung atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Investasi dan Pemalsuan Dokumen Kapal

Sebarkan artikel ini
Koordinator Musyawarah Rakyat Bawah (MURBA), Jhon Ridho Sembiring. (Dokumen Redaksi/Media Group Kicau/Haji Merah)
Example 468x60

JAKARTA, KICAUNEWS.COM- Direktur Lembaga Pengelolaan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), I Nengah Winata, dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran investasi keuangan negara pada sejumlah koperasi dan dugaan pemalsuan dokumen kapal agar mendapatkan bantuan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Koordinator Musyawarah Rakyat Bawah (MURBA), Jhon Ridho Sembiring, mengatakan pihaknya melaporkan Direktur LPMUKP atas dua dugaan penyimpangan yang saling berkaitan, yakni penyalahgunaan penyaluran dana investasi pemerintah yang dikelola LPMUKP dan dugaan pemalsuan dokumen kapal yang diduga dimanfaatkan untuk memperoleh BBM bersubsidi.

Example 300x600

“Dugaan penyimpangan penyaluran investasi itu terlihat dari proses pemberian pembiayaan kepada sejumlah koperasi yang diduga tidak dilaksanakan sesuai prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam tata kelola keuangan negara,” kata Jhon Ridho Sembiring, Selasa (14/07), melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

Padahal, kata Jhon, dana yang dikelola LPMUKP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk investasi pemerintah kepada pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. Karena itu, setiap penyaluran pembiayaan seharusnya dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan guna melindungi keuangan negara.

Dari hasil penelusuran MURBA, sebagian dana pinjaman diduga tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan rencana usaha yang diajukan dalam proposal pembiayaan. Salah satunya diduga terjadi pada proses pemberian pinjaman kepada Koperasi Mina Saroyo.

Menurut Jhon, Koperasi Mina Saroyo sejak 2018 hingga 2025 telah memperoleh fasilitas pembiayaan hingga mencapai ratusan miliar rupiah, meski koperasi tersebut berulang kali mengalami gagal bayar dan bahkan mengajukan restrukturisasi pinjaman.

“Kami telah mengumpulkan informasi mengenai aset-aset Koperasi Mina Saroyo. Nilainya tidak sebanding dengan besaran pinjaman yang diberikan,” ungkap Jhon dalam keterangan tertulisnya.

Selain dugaan penyalahgunaan penyaluran investasi, MURBA juga menyoroti dugaan pemalsuan dokumen kapal yang diduga digunakan untuk memperoleh fasilitas BBM bersubsidi.

Menurut Jhon, dugaan tersebut ditemukan dari hasil penelusuran terhadap kapal-kapal yang dibiayai melalui skema pembiayaan LPMUKP.

“Kami menduga ada ketidaksesuaian antara data administrasi kapal dengan kondisi fisik di lapangan. Dugaan itu perlu didalami aparat penegak hukum karena berpotensi menyebabkan kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi, yang seharusnya hanya diberikan kepada kapal yang memenuhi ketentuan,” terang Jhon.

Jhon menambahkan, hasil penelusuran MURBA juga menemukan dugaan ketidaksesuaian biaya pembangunan sejumlah kapal yang nilainya dinilai lebih tinggi dibandingkan harga pasar. Temuan tersebut, menurutnya, perlu diaudit secara menyeluruh untuk memastikan penggunaan dana investasi pemerintah dilakukan sesuai ketentuan.

“Kami meminta Kejagung berkoordinasi dengan BPK untuk mengaudit kapal-kapal yang dibeli oleh koperasi. Selain ukuran kapal yang diduga tidak sesuai dengan dokumen, kami juga menemukan biaya pembangunan kapal yang tidak sesuai dengan harga pasar. Namun, LPMUKP tidak pernah melakukan evaluasi maupun memberikan teguran,” tambahnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *