Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNasionalNewsPolitik

Begini Penjelasan Pemprov Soal Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi di NTT

124
×

Begini Penjelasan Pemprov Soal Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi di NTT

Sebarkan artikel ini
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," kata Melki Laka Lena. (Dokumen Redaksi Media Group Kicau)
Example 468x60

NTT, KICAUNEWS.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025, secara resmi membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan berpelat luar daerah.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah Pemprov memastikan kuota subsidi BBM bisa dinikmati masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Example 300x600

“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” kata Melki Laka Lena, kepada wartawan, Sabtu (11/07).

Menurut Melki, Pemprov NTT selama ini sudah banyak menerima laporan terkait cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di NTT.

Hal itu terjadi lantaran masih banyaknya kendaraan berplat luar daerah maupun kendaraan yang belum melunasi pajak tetap, membeli BBM bersubsidi.

“Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” terang Melki.

Melki menjelaskan, kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat untuk NTT, pada prinsipnya diperuntukan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut.

“Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” katanya.

Karenanya, kendaraan berplat nomor NTT yang telah melunasi pajak kendaraan bermotor akan diprioritaskan memperoleh BBM bersubsidi.

Kebijakan itu berlaku untuk kendaraan berkode DH di wilayah Timor, Rote Ndao, dan Sabu Raijua, EB di Flores dan Lembata, serta ED di wilayah Sumba.

Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih menunggak pajak belum dapat membeli BBM bersubsidi hingga memenuhi kewajiban perpajakannya.

Melki menegaskan, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tidak semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Regulasi tersebut juga, kata Melki, dimaksudkan untuk membangun budaya kepatuhan pajak sekaligus menghadirkan keadilan fiskal.

“Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini,” tegas Melki Laka Lena. (Haji Merah)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *