Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNasionalNewsPolitik

Seleksi JPT Pratama Diduga Bermasalah, GHARIS Gugat Pemkot Tangsel ke PTUN Serang

112
×

Seleksi JPT Pratama Diduga Bermasalah, GHARIS Gugat Pemkot Tangsel ke PTUN Serang

Sebarkan artikel ini
Hotmartua Simanjuntak, Ketua Umum Dewan Pimpinan PUSAT Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (Dokumen Redaksi)
Example 468x60

TANGSEL, KICAUNEWS.COM- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) resmi menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, terkait dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses seleksi dan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Gugatan itu ditujukan kepada Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan selaku Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama.

Example 300x600

Garis melakukan gugatan ke PTUN, pada Senin (13/07) dengan nomor Perkara 26/G/2026/PTUN.SRG. Langkah hukum itu ditempuh sebagai puncak dari serangkaian upaya administratif dan permohonan informasi publik yang, menurut DPP GHARIS, tidak pernah dijawab secara substansial oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, mengatakan gugatan diajukan berdasarkan hasil kajian organisasi yang menilai proses seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkot Tangsel tidak lagi berjalan sesuai prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hari ini kita melihat keadilan berada di titik nadir. Proses seleksi jabatan telah menabrak sistem yang berlaku. Kami tidak bisa membiarkan integritas birokrasi terus dirusak oleh praktik-praktik yang mengangkangi aturan itu sendiri,” kata Hotmartua usai mendaftarkan gugatan di PTUN Serang, Senin (13/07).

Menurut Hotmartua, gugatan tersebut didasarkan pada adanya indikasi proses seleksi yang mengabaikan rekam jejak dan pengalaman teknis sejumlah kandidat yang dinilai lebih memenuhi persyaratan.

Ia menjelaskan, terdapat peserta yang diduga tidak memenuhi ketentuan pengalaman jabatan sebagaimana dipersyaratkan dalam poin 4 Pengumuman Seleksi maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2024.

“Dalam gugatan ini, kami secara khusus mempersoalkan proses seleksi dan pelantikan pejabat pada lima organisasi perangkat daerah (OPD) strategis, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan,” katanya.

Ia menegaskan, selisih nilai yang tipis dalam proses seleksi maupun narasi yang berkembang di ruang publik tidak mengubah substansi persoalan yang dipersoalkan DPP GHARIS, yakni dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pengalaman teknis minimal sebagai syarat mutlak dalam pengisian jabatan.

“Bagi kami, keterbukaan informasi di Tangsel saat ini hanyalah ilusi. Surat-surat permohonan kami dijawab dengan narasi yang menyesatkan dan tidak menyentuh substansi pelanggaran terhadap persyaratan mutlak. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka masyarakat hanya tinggal menunggu ‘kiamat’ integritas birokrasi di kota ini,” tegasnya.

DPP GHARIS berharap majelis hakim PTUN Serang dapat menguji secara objektif legalitas proses seleksi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Tentu saja, DPP GHARIS akan terus mengawal seluruh proses persidangan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Haji Merah)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *