PENDAPAT, KICAUNEWS.CO-Mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten bukan lagi sekadar persoalan teknis pelayanan publik, melainkan telah berkembang menjadi persoalan legalitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sejak tahun 2023, mekanisme pembayaran PKB dilakukan melalui layanan pembayaran elektronik yang melibatkan Bank Banten dan Bank BJB. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah secara resmi memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Artinya, sistem keuangan daerah di lingkungan Pemprov Banten secara keseluruhan seharusnya telah dikelola oleh Bank Banten. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah program pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang tidak sepenuhnya dikelola melalui Bank Banten.
Salah satu contohnya terlihat pada program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dicanangkan Gubernur Banten, Andra Soni, dengan mengadopsi kebijakan serupa yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam program tersebut, Pemprov Banten menargetkan penerimaan PKB sebesar Rp2,39 triliun. Namun, hingga 13 Juli 2026, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar Rp1,2 triliun atau 42,57 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa target pendapatan PKB masih jauh dari yang direncanakan.
Di sisi lain, muncul persoalan yang patut dipertanyakan, yakni mekanisme pembayaran PKB yang ditampung melalui Bank BJB, sementara RKUD Pemprov Banten telah ditetapkan dikelola oleh Bank Banten.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Andra Soni terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, seluruh penerimaan daerah yang menjadi bagian dari APBD pada prinsipnya wajib dikelola melalui RKUD. Ketentuan tersebut merupakan instrumen untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pengawasan terhadap seluruh penerimaan daerah.
Oleh karena itu, apabila pemerintah daerah menggunakan mekanisme pembayaran melalui bank daerah lain atau rekening operasional di luar Bank Banten, mekanisme tersebut semestinya memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan utama yang kemudian menjadi polemik adalah belum adanya Keputusan Gubernur yang secara eksplisit menjadi dasar hukum penggunaan mekanisme pembayaran PKB melalui Bank BJB. Padahal, Gubernur merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab atas kebijakan strategis terkait penerimaan dan pengelolaan kas daerah.
Hal yang juga menimbulkan pertanyaan adalah pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, yang menyebut bahwa mekanisme tersebut cukup didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tim Pembina Samsat dan Bank BJB.
Pernyataan itu justru bertolak belakang dengan pengakuan Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, yang menyatakan bahwa pemerintah akan mencari dan melengkapi dasar hukum apabila memang belum tersedia.
Perbedaan pandangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas mekanisme pembayaran PKB yang telah berjalan hampir tiga tahun.
Argumentasi mengenai keterbatasan infrastruktur Bank Banten juga tidak serta-merta mengesampingkan kewajiban pemerintah daerah untuk mematuhi ketentuan hukum administrasi. Sebab, sekalipun berada dalam masa transisi, setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan penerimaan daerah tetap harus memiliki dasar hukum yang sah agar akuntabilitas dan kepastian hukum tetap terjamin.
Persoalan ini menjadi semakin krusial apabila benar mekanisme pembayaran PKB telah berlangsung sejak tahun 2023 tanpa adanya ketetapan hukum sebagaimana dipersyaratkan.
Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Andra Soni selaku Gubernur Banten memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap mekanisme penerimaan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Berdasarkan rangkaian fakta yang telah dipaparkan, tidak berlebihan apabila kemudian muncul dugaan bahwa Andra Soni, selaku pengguna anggaran, telah melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Dalam konteks tersebut, mekanisme pembayaran PKB di Provinsi Banten perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap kepatuhan administrasi, legalitas kebijakan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila Pemerintah Provinsi Banten baru akan menerbitkan Keputusan Gubernur setelah polemik ini menjadi perhatian publik, langkah tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan hukum yang telah timbul.
Dalam hukum administrasi negara, Keputusan Tata Usaha Negara pada prinsipnya berlaku ke depan (prospektif) dan tidak dapat digunakan untuk melegalkan tindakan administrasi yang telah dilakukan sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, legalitas mekanisme pembayaran PKB yang telah berjalan sejak tahun 2023 tetap merupakan persoalan yang patut diuji. Polemik ini tidak lagi sekadar menyangkut pilihan bank sebagai kanal pembayaran, melainkan juga berkaitan dengan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah di Provinsi Banten.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum mekanisme pembayaran PKB tersebut, sekaligus mengetahui apakah seluruh kebijakan yang telah dijalankan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan sampai kemudian muncul dugaan bahwa Andra Soni selaku Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah selaku Wakil Gubernur Banten, serta Deden Apriandhi Hartawan selaku Sekretaris Daerah bersama perangkat pelaksana anggaran justru turut merancang skema pengelolaan penerimaan daerah yang berpotensi mengabaikan fungsi Bank Banten sebagai bank daerah. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Yohanes Sarman
Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Banten (JMB) Jabotabek

















