Jakarta, Kicaunews.com – Sebanyak enam oknum Polisi di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) alias dipecat. Sanksi pemecatan diberikan karena keenam oknum Polisi tersebut bermasalah melakukan pelanggaran, dari mulai kasus penyalahgunaan narkotika hingga desersi.
Keenam oknum Polisi yang mendapat pemecatan dengan tidak hormat itu adalah, Aipda GAS, Bripka SN, Brigadir HK, Briptu MI, Aipda LFS, dan Bripda BA. Prosesi PTDH ini dilakukan dalam apel di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis, (2/5) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, S.Ik, MH M.Si dalam pernyataan resminya kepada wartawan mengatakan, keenam oknum Polisi tersebut dikenai sanksi PTDH karena sudah melakukan pelanggaran berat.
“ Ada yang menjadi pengedar narkoba, jadi pengguna narkoba juga melakukan desersi atau tidak masuk kerja tanpa melaporkan ” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, Jumat, ( 03/05/2024 ).
Dikatakannya juga, dirinya tak pernah mau berkompromi dan akan menindak tegas anggotanya yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Dia juga berpesan ke seluruh anggotanya agar tidak tersangkut narkoba atau tindak pidana lainnya.
“ Dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada rekan-rekan tidak ada tempat bagi pengguna narkoba,” tegasnya.
“ Selesai upacara, seluruh PJU dan personel Polres Metro Jakarta Selatan harus melaksanakan pengecekan urine oleh Siedokkes didampingi Sie Propam Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya secara tegas.
tomi