Bandung,kicaunews.com — Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/3/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, mempersoalkan kewenangan relatif PN Bandung dalam menangani perkara dugaan tindak pidana siber tersebut.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyoroti locus delicti atau tempat terjadinya perkara yang menurut mereka berada di Surabaya, Jawa Timur. Karena itu, mereka menilai persidangan seharusnya digelar di pengadilan setempat.
Menurut Fidelis, dalil yang digunakan penuntut umum dalam menetapkan kewenangan PN Bandung tidak tepat. Ia menyebut dua dari tiga saksi yang tercantum dalam surat dakwaan berdomisili di Surabaya.
“Kalau diperiksa dari berkas perkara, saksi-saksi yang ada itu sebagian besar tidak memiliki kualitas untuk pembuktian terhadap perbuatan konkret terdakwa,” ujar Fidelis di persidangan.
Ia menilai saksi penangkap maupun para pelapor tidak menjelaskan secara spesifik perbuatan terdakwa terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik. Karena itu, secara kualitas, keterangan saksi dinilai belum cukup untuk membuktikan unsur dakwaan.
Melalui eksepsi tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kewenangan mengadili sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi pada sidang berikutnya. (Le**)













