Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Polda Jabar Bongkar Promosi Judi Online via WhatsApp, 5 Orang Ditangkap

296
×

Polda Jabar Bongkar Promosi Judi Online via WhatsApp, 5 Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan promosi judi online yang beroperasi dengan metode penyebaran link melalui WhatsApp secara acak. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi nomor LP/A/442/I/2026.

Example 300x600

“Pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Setelah didalami, itu kegiatan promosi judi online menggunakan metode WhatsApp blast,” ujar Hendra kepada wartawan. Selasa (24/2/2026).

Promosi dilakukan melalui situs setorwa.com dan sebarwa.com dengan menyebarkan tautan judi online ke nomor WhatsApp secara acak. Salah satu situs yang dipromosikan bernama Kipas 1899.

Wadiressiber Polda Jabar AKBP Mujianto menjelaskan, tersangka utama berinisial MAA berperan sebagai leader jaringan. Ia menyewa akun WhatsApp untuk promosi dengan tarif Rp 400 per satu kali pesan.

“Yang bersangkutan beroperasi sejak November 2025 sampai Januari 2026. Keuntungan yang diperoleh kurang lebih Rp 300 juta,” kata Mujianto.

Dua tersangka lain, AS dan W, bertugas membuat dan mengelola akun WhatsApp menggunakan kartu SIM yang telah diregistrasi. Mereka menyiapkan 24 ponsel yang terhubung ke dua komputer menggunakan aplikasi mirroring dan membuat sekitar 220 akun WhatsApp.

“Keduanya mendapat imbalan Rp 30 ribu per akun per bulan, penghasilan sekitar Rp 7 juta per bulan,” jelasnya.

Sementara YK baru bekerja dua hari sebelum diamankan dan belum menerima keuntungan. Adapun RP berperan menyediakan kartu SIM aktif dan telah mengirim total 6.000 kartu dengan harga Rp 8.000 per kartu.

Polisi menyita dua unit komputer, empat CPU, 24 ponsel, 58 kabel USB, tiga rak slot ponsel, satu unit WiFi router, uang tunai Rp 62,6 juta, serta sejumlah perhiasan emas.

Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 miliar.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (MW)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *