Sumedang,kicaunews.com — Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik penjualan produk kedaluwarsa di sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, di Bandung, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan pada 11 Februari 2026 setelah polisi mencurigai aktivitas di gudang milik CV SIA.
“Pada saat dilakukan penggerebekan, anggota mendapati sejumlah pekerja tengah mengolah dan memilah barang-barang kedaluwarsa yang rencananya akan diedarkan kembali,” kata Wirdhanto. Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, pada awalnya perusahaan tersebut hanya mengelola barang retur dan produk kedaluwarsa untuk dialihkan menjadi pakan ternak atau kebutuhan nonkonsumsi.
Namun, sejak Juli 2025, praktik itu berubah setelah ada inisiatif dari salah seorang karyawan yang mencoba produk yang telah melewati masa berlaku dan menilai masih layak dikonsumsi.
“Dari situ kemudian muncul keputusan untuk memperjualbelikan kembali produk yang baru melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan,” ujarnya.
Dalam praktiknya, pelaku menghapus tanggal kedaluwarsa pada kemasan menggunakan cairan alkohol agar tidak terlihat, lalu memisahkan produk yang dianggap masih layak untuk diedarkan.
Selain makanan dan minuman, petugas juga menemukan produk kebutuhan bayi dan dewasa seperti pampers yang dikemas ulang menggunakan plastik bening sebelum dipasarkan ke toko kelontong.
Saat ini, penyidik masih mendalami jumlah barang yang telah diedarkan serta kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan keamanan pangan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti memeriksa tanggal kedaluwarsa dan kondisi kemasan sebelum membeli produk. (**)

















