Subang, kicaunews.com – Delapan orang dilaporkan meninggal dunia dan tiga lainnya dalam kondisi kritis setelah mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan jenis “gembling” yang dicampur serbuk minuman energi di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (8/2) malam ketika para korban berkumpul dan mengonsumsi miras oplosan yang dibeli di sekitar wilayah Atelir, Subang. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari rekan korban, minuman tersebut dicampur dengan serbuk minuman energi sebelum diminum bersama-sama.
Tak lama setelah mengonsumsi minuman tersebut, para korban mengalami gejala mual, muntah, lemas hingga tidak sadarkan diri. Mereka kemudian dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Subang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, delapan orang dinyatakan meninggal dunia dalam kurun waktu 9 hingga 11 Februari 2026.
Enam korban meninggal dunia di RSUD Subang (Ciereng), masing-masing berinisial A.R. (42), T.S.A. (37), A.Z. (43), Y.W. (49), A.D.A., dan I.B. (40). Sementara dua korban lainnya, F. (21) dan A.H.M. (54), meninggal dunia di RS PTPN Subang. Selain itu, dua korban berinisial D. (46) dan D.C.N. (37) masih menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Subang dengan kondisi kritis.
Pihak Kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Subang tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul miras yang dikonsumsi para korban serta memeriksa sejumlah saksi.
Kasatpoldam Subang Filbert Gunadi menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras oplosan yang berpotensi membahayakan nyawa.
Peristiwa ini kembali menjadi peringatan akan bahaya konsumsi miras oplosan dengan kandungan alkohol tidak terukur dan campuran bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan organ hingga kematian.**

















