Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Direktur IPR Soroti Bawaslu RI Terkait kekosongan jabatan di Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah

131
×

Direktur IPR Soroti Bawaslu RI Terkait kekosongan jabatan di Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KICAUNEWS.COM, Papua – Direktur Indonesia Political Review (IPR), Darmawan soroti Bawaslu RI yang terkesan tidak profesional dalam menindaklanjuti putusan DKPP RI No. 134-PKE-DKPP/XII/2023 tertanggal 28 Februari 2024 yang membuat kekosongan jabatan di Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.

“Sikap Pimpinan Bawaslu RI yang tidak patuh terhadap putusan DKPP dapat merusak integritas lembaga dan mengancam kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Terlebih tahapan Pilkada serentak 2024 sudah dimulai sejak 26 Januari 2024”,

Example 300x600

Lanjut Darmawan menyatakan harusnya Bawaslu RI sadar menjalani putusan DKPP merupakan bagian integral menegakkan keadilan pemilu.

“Bawaslu RI harusnya sadar dalam menjalani putusan DKPP adalah bagian integral dari tanggung jawab untuk menegakkan keadilan dalam proses pemilihan”, jelasnya.

Menurut Darmawan baginya, mematuhi putusan DKPP adalah langkah nyata dalam mendukung mewujudkan pemilu berkeadilan.

“Jangan sekedar jargon saja Bawaslu ini, mewujudkan penegakan hukum yang adil dan setara bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu harus ditunjukkan dalam bukti sikap nyata”, tegasnya.

Darmawan merasa kecewa terhadap jajaran Bawaslu RI yang tidak menghormati Otoritas DKPP.

“Jajaran Komisioner Bawaslu RI sepatutnya memiliki kewajiban etis dan profesional untuk menghormati otoritas pengawas independen seperti DKPP, termasuk menjalankan segala putusannya”, katanya.

Ia menyarankan pada Jajaran Bawaslu RI agar mematuhi segala putusan DKPP.

“Kepatuhan terhadap putusan DKPP adalah langkah penting untuk menjaga kredibilitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu yang independen dan berkeadilan, termasuk putusan No. 134-PKE-DKPP/XII/2023 tertanggal 28 Februari 2024”,

Ia berharap Bawaslu dapat profesional dan sensitif menyikapi persoalan ini.

“Bawaslu dituntut lebih profesional menyikapi persoalan ini, terlebih dalam amar putusannya memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan, ditambah semestinya lebih aware terhadap isu-isu Papua, sebab termasuk daerah yang rawan konflik pemilu”, tutupnya.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *