Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalNasionalPolri

Resbob Ditahan di Sel Khusus Polda Jabar, Polisi Siap Tetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

547
×

Resbob Ditahan di Sel Khusus Polda Jabar, Polisi Siap Tetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com – Polda Jawa Barat menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan oleh Adimas Firdaus alias Resbob. Saat ini, Resbob telah diamankan dan ditempatkan di sel khusus Mapolda Jabar untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa penyidik Direktorat Reserse Siber terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memenuhi unsur pembuktian awal.

Example 300x600

“Kami secara kontinyu memeriksa beberapa saksi yang menguatkan, seperti saksi pelapor, saksi ahli bahasa, dan nanti saksi terkait elektronik. Terpenting adalah memenuhi unsur pembuktian agar dua alat bukti terpenuhi sehingga kami dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka dan akan dirilis besok siang,” ujar Hendra saat ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (16/12/2025).»

Hendra mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi pelapor. Jumlah saksi tersebut berpotensi bertambah, terutama saksi yang berkaitan dengan aspek elektronik dan ahli.

“Saksi pelapor ada empat orang. Untuk saksi ahli, itu ditentukan oleh kepolisian guna menguatkan unsur pasal-pasal yang disangkakan. Resbob saat ini kami simpan di sel khusus untuk kebutuhan pemeriksaan yang lebih intensif,” jelasnya.»

Terkait pihak lain yang diduga terlibat dalam proses perekaman video ujaran kebencian yang telah beredar luas di media sosial, Hendra menyebut penyidik masih melakukan gelar perkara terhadap dua orang tersebut.

“Selain pasal utama yakni Pasal 45A ayat 2 UU ITE, kami juga akan menerapkan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait turut serta membantu melakukan konten ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat yang bersifat SARA,” tegas Hendra.»

Polda Jabar menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjaga kondusivitas di Jawa Barat. (Red**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *