Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Mayoritas Tersangka Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura P21, 44 Bayi Jadi Korban

385
×

Mayoritas Tersangka Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura P21, 44 Bayi Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com – Kasus perdagangan bayi ke Singapura yang ditangani Polda Jawa Barat memasuki tahap baru. Sebagian besar tersangka dalam perkara tersebut telah dinyatakan lengkap berkas penyidikannya atau P21 oleh kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidikan terhadap sejumlah tersangka telah rampung dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Example 300x600

“Sebagian besar proses penyidikan sudah selesai. Untuk tersangka Astri Fitri Nika, Wiwin, Mamah Yuyun, Jaka, Elin, dan Yeni yang berperan sebagai perekrut bayi maupun pengasuh sudah P21,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (19/1/2026).

Selain itu, tersangka lain yang berperan sebagai pembuat dokumen hingga orang tua palsu juga telah dinyatakan P21. Namun, berkas penyidikan terhadap tersangka Mariani, Yenti, dan Chen Shiha masih berstatus P19 atau belum lengkap.

Polda Jabar memastikan koordinasi dengan pihak kejaksaan terus dilakukan guna melengkapi kekurangan berkas para tersangka tersebut.

Kasus perdagangan bayi lintas negara ini sebelumnya diungkap oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar.

Dari hasil pengungkapan sementara, polisi mengidentifikasi 44 bayi sebagai korban sindikat perdagangan orang ke Singapura, dengan kemungkinan jumlah korban masih bertambah.

“Total ada 44 bayi yang menjadi korban, dan kemungkinan akan terus bertambah,” ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. *

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *