Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Polres Subang Tangkap Oknum LSM Diduga Peras Kepala Desa

205
×

Polres Subang Tangkap Oknum LSM Diduga Peras Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Subang,kicaunews.com – Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Sukasari, Kabupaten Subang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (15/1/2026) sore.

Example 300x600

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan salah satu kepala desa di Kecamatan Pamanukan yang merasa resah akibat dugaan pemerasan oleh oknum LSM.

“Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala desa dengan ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan penggunaan anggaran serta kegiatan desa kepada Aparat Penegak Hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” ujar AKBP Dony.

Menurutnya, modus operandi pelaku diawali dengan pengiriman surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa yang terkesan mencari-cari kesalahan. Setelah itu, pelaku menghubungi kepala desa dengan nada intimidatif dan menawarkan “koordinasi” berbayar agar tidak dilaporkan atau diviralkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 11 Januari 2026, di Kantor Desa Pamanukan Hilir. OTT tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan TY, yang diketahui merupakan suruhan dari WY, oknum ketua salah satu LSM yang kini masih dalam pengejaran polisi. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah menerima uang dari dua kepala desa tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.500.000, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda, surat somasi yang digunakan untuk mengancam korban, serta bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan para korban.

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga telah menerima uang dengan total sekitar Rp8.750.000 dari sedikitnya 13 kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres Subang menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, terlebih yang mengatasnamakan organisasi tertentu.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para kepala desa dan aparatur pemerintahan, agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan pemerasan maupun intimidasi.

“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas aksi premanisme demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Subang,” pungkas AKBP Dony.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *