Kicaunews.com — Kuasa hukum Paulus Tarigan, S.H. dan Maman Suryaman, S.H. meminta penyidik Subdit Unit 2 Resmob Polda Metro Jaya untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang melibatkan kliennya, Marlyn Ingrid Pesik, pada Jumat (12/12/2025).
Permintaan tersebut disampaikan karena tim penasihat hukum menilai proses penyidikan tidak memberikan kepastian hukum serta diduga tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Menurut kuasa hukum Paulus Tarigan, sejak awal penyidikan, penyidik dinilai telah menyimpulkan terpenuhinya unsur pidana, padahal berdasarkan somasi yang dilayangkan oleh pihak pelapor, substansi perkara justru berkaitan dengan hubungan hukum bisnis yang bersifat perdata.
Dalam somasi tersebut, pelapor menuntut pengembalian dana investasi yang tidak menghasilkan keuntungan serta pengembalian uang pinjaman berikut bunga harian dan bulanan.
“Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah bunga, profit, maupun investasi. Terminologi tersebut jelas berada dalam ranah hukum perdata. Namun kami menduga perkara ini dipaksakan menjadi pidana oleh pelapor bersama penyidik,” ujar Paulus Tarigan dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa antara kliennya Marlyn Ingrid Pesik dan pelapor telah tercapai kesepakatan perdamaian. Meski demikian, proses hukum pidana disebut masih tetap berjalan.
Menurut kuasa hukum, setelah perdamaian tersebut, penyidik diduga masih berupaya menjerat kliennya melalui pembuatan surat pernyataan yang menyebut adanya tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim kuasa hukum menilai redaksi surat tersebut tidak mencerminkan asas praduga tak bersalah karena secara tegas menyatakan adanya tindak pidana tanpa menggunakan frasa “dugaan”. Padahal, sesuai prinsip hukum, seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Bahkan pada tahap penuntutan sekalipun, jaksa tetap wajib menjunjung asas praduga tak bersalah. Kami mempertanyakan apakah ada peraturan Kapolri yang kewenangannya melebihi hakim dan jaksa penuntut umum,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum secara tegas meminta penyidik Subdit Unit 2 Resmob Polda Metro Jaya untuk menerbitkan SP3. Permintaan ini didasarkan pada telah adanya perdamaian antara para pihak serta tidak terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kami berharap penyidik dapat bersikap profesional dan objektif dengan menghentikan penyidikan demi kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tambahnya.
Meski menyampaikan kritik, tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati institusi kepolisian dan tidak bermaksud menghakimi penyidik. Seluruh keberatan disampaikan melalui mekanisme hukum dengan menjunjung tinggi etika profesi advokat.
Selain permintaan SP3, tim kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan permohonan arahan dan pengawasan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Kompolnas, Mabes Polri, Kapolri, Presiden Republik Indonesia, LPSK, Komisi Reformasi Kepolisian, serta Komisi III DPR RI.
Mereka juga berharap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berkenan menerima permohonan audiensi untuk mendengarkan langsung keluhan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan.
Kuasa hukum turut mengajak insan pers untuk mengawal proses hukum yang melibatkan Marlyn Ingrid Pesik agar berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan.
“Supremasi hukum hanya dapat terwujud jika dijalankan dengan integritas, kejujuran, dan tanpa tebang pilih. Kami berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat kembali tumbuh melalui penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.


















