Bandung, kicaunews.com – Selebgram Lisa Mariana akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Polda Jawa Barat pada Kamis (4/12/2025).
Penjemputan paksa dilakukan setelah Lisa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan adanya tindakan jemput paksa tersebut.
“Ya, panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya jemput paksa untuk pemeriksaan,” ujar Hendra saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis malam.
Hendra menjelaskan bahwa Lisa Mariana telah lama ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam video syur bersama seorang pria. Meski unsur penyidikan telah terpenuhi, penyidik hingga kini belum melakukan penahanan.
“Tidak dilakukan penahanan terhadap Lisa. Namun unsur penyidikannya sudah terpenuhi, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Menurut Hendra, keputusan penahanan masih berada dalam tahap penilaian penyidik. Untuk saat ini, proses yang berjalan adalah pemeriksaan lanjutan serta pendalaman materi kasus.
Hingga pukul 21.00 WIB, Lisa masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Direktorat Siber Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
“Sampai pukul 21.00, Lisa masih diperiksa,” kata Hendra.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status Lisa sebagai figur publik di media sosial serta beredarnya luas video syur yang diduga melibatkan dirinya. (MW)


















