Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Kekerasan Anak yang Mengguncang Warga Cipadung

427
×

Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Kekerasan Anak yang Mengguncang Warga Cipadung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com — Polrestabes Bandung mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini memicu keprihatinan mendalam warga setelah diketahui bahwa korban adalah anak berusia 4 tahun 8 bulan, sementara terduga pelaku merupakan ibu sambungnya sendiri.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., didampingi Kasat Reskrim Kompol Anton, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Polrestabes Bandung, serta Kanit PPA, memaparkan kronologi lengkap dalam konferensi pers pada Senin (28/11/2025).

Example 300x600

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/1683/XI/2025/SPKT/Polrestabes Bandung yang diterima pada 22 November 2025. Peristiwa tragis tersebut terjadi sehari sebelumnya, yaitu Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Dalam penyelidikan, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat proses memandikan dan mengenakan pakaian. Akibat benturan yang dialami, korban mengalami kehilangan kesadaran. Meski sempat dibawa ke RSUD Kota Bandung, nyawa korban tidak tertolong.

“Pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban sebelum kejadian utama,” ujar Kapolrestabes Bandung.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak kekerasan, antara lain:

pakaian korban,handphone terduga pelaku,beberapa peralatan rumah tangga,hasil visum,serta hasil autopsi dari pihak medis.Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menjerat pelaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga karena dilakukan oleh orang tua atau wali anak. (MW)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *