Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNews

Masyarakat Bantargebang Tolak Perpanjangan PKS Tata Kelola Sampah di Bantargebang, Kami Bukan Obyek Bisnis Penguasa

897
×

Masyarakat Bantargebang Tolak Perpanjangan PKS Tata Kelola Sampah di Bantargebang, Kami Bukan Obyek Bisnis Penguasa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Bekasi, Kicaunews.com – Kegiatan Simposium Sampah Bantargebang yang dihadiri masyarakat Bantargebang Kota Bekasi mendesak agar perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST Bantargebang) antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak diperpanjang lagi, Selasa (28/10/2025).

Mereka menilai PKS yang selama ini berjalan tidak sesuai dengan azas keadilan dan cacat hukum akibatnya malah justru mendzolimi warga di Kecamatan Bantargebang dari segi lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan dan sosial serta hak asasi manusia (HAM).

Example 300x600

Salah satu diantara yang menolak perpanjangan PKS tersebut yakni tokoh warga bernama Wandi. Ia menyatakan masyarakat Bantargebang sudah puluhan tahun merasakan penderitaan atas dampak negatif dari TPST Bantargebang yang hanya dijadikan sekedar “obyek bisnis” para penguasa.

“Kami menolak perpanjangan PKS TPSA Bantargebang yang saat ini akan berakhir, sebelum semua permasalahan dampak negatif yang kami rasakan bertahun-tahun selama 37 tahun ini tidak diperbaiki dan disepakati bersama dan kami minta agar melibatkan masyarakat Bantargebang dalam merumuskan PKS tata kelola sampah di TPST itu, ” tegas Wandi.

Acara bertajuk ‘Simposium Sampah Bantargebang’ yang diprakarsai oleh oleh Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan, Prabu-PL, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan, Si Paling Lingkungan, dan sejumlah aliansi lainnya.

Dari ungkapan masyarakat dan pemaparan para narasumber baik dari akademisi, pakar lingkungan, Pakar Audit Anggaran Pemerintah dan Komnas HAM menyebutkan intinya bahwa kebijakan pemerintah tentang tata kelola sampah Bantargebang saat ini dinilai “carut marut” tidak sesuai dengan aturan hukum dan ketidakadilan, yang akibatnya berdampak terjadinya pencemaran lingkungan, kesehatan,ekonomi, pendidikan dan sosial serta HAM selama puluhan tahun.

Salah satu narasumber dari Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkap dugaan penyimpangan dana kompensasi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST Bantargebang), Kota Bekasi, Jawa Bawat selama 2021-2023 berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 123,52 miliar.

“Investigasi Indonesian Audit Watch atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2021 antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi menemukan anomali serius, potensi kerugian negara mencapai Rp123,52 miliar selama 2021–2023. Angka itu bukan tuduhan, tapi hasil audit forensik atas dokumen resmi, realisasi anggaran, dan bukti lapangan,” ungkap Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.

Padahal, kata Iskandar, uang tersebut sejatinya untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut. Namun, kenyataannya warga hanya mendapatkan bau busuk sampah yang saban hari tumpukannya bertambah.

“Setiap meter kubik sampah itu berarti kompensasi yang dibayar oleh Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi. Uang itu dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas hidup warga sekitar. Dalam praktik, justru di sinilah mulai tercium bau lain, yakni bau penyimpangan yang lebih tajam dari bau sampah itu sendiri,” tandasnya.

Dia membeberkan, soal aturan tidak diragukan tetapi pengawasannya yang tidak jalan. Adapun aturan itu meliputi, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 28/2018 tentang Kerja Sama Daerah, Permendagri 22/2020, maupun UU 15/2004 dan UU Tipikor.

Sementara narasumber lain dari Pratama Tamba yang hadir pada Simposium tersebut menambahkan, menyoroti soal pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia. Dimana setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, yang diatur dalam pasal 9 ayat 3 UU No.39/1999.

“Jadi masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, itu diatur di UU No.39 tentang hak asasi manusia. Memang belum banyak kita menyadari bahwa soal sampah, soal lingkungan itu sebenarnya hak asasi setiap manusia,” jelasnya.

Dampak pencemaran, menurut dia, itu pelanggaran hak asasi manusia. Tapi selama ini tidak ada yang mau menggerakkan bahwa gunung sampah Bantargebang dengan berbagai dampak negatifnya itu sebuah pelanggaran HAM.

“Tidak ada yang mendorong upaya bahwa disitu ada pelanggaran HAM. Disini saya bertindak bukan untuk melakukan investigator, tapi disini saya sebagai peneliti, karena saat ini saya sedang melakukan studi untuk penelitian disertasi. Kita punya empati, punya intuisi, kita yang merasakan sehari-hari penderitaan warga di Bantargebang,” papar Tama.

Terkait adanya uang kompensasi untuk warga, menurut dia, justru itu membenarkan adanya pencemaran lingkungan.

“Justru kehadiran kompensasi itu mengamini adanya pencemaran, itu ada di Perda 4 2019, Perda 3 2013, di revisi 4 2019, itu kan mengamini masyarakat. Artinya mengesahkan, membetulkan, membenarkan bahwa memang masyarakat sekitar itu menjadi korban dari dampak negatif TPST,” bebernya.

Ia menambahkan, bila diusut salah siapa, maka negara yang salah.

“Ya ini salah negara, saya tidak mau menyebut pemerintah yang mana,” tandasnya.

Sementara Simposium Sampah Bantargebang yang digelar di Mustikajaya Kota Bekasi itu dihadiri juga anggota DPRD Kota Bekasi, Latu Harhary Ketua Komisi 2 dan Sarwin Edi Saputra dan perwakilan dari kelurahan, UPTD Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup, Ketua RT dan RW serta menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Senior Investigator Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba, Bidang Kebijakan Anggaran dari Indonesian Audit Watch Iskandar, Bidang Kebijakan Lingkungan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Muhamad Said, dan Bidang Tata Kelola Sampah dari Sri Bebassari Center Nurina Aini. (SF)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *