Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Dr. MS Kaban di Muzakarah Syarikat Islam: Kedaulatan Islam di Indonesia Adalah Keniscayaan Historis dan Konstitusional

84
×

Dr. MS Kaban di Muzakarah Syarikat Islam: Kedaulatan Islam di Indonesia Adalah Keniscayaan Historis dan Konstitusional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KICAUNEWS.COM, JAKARTA – Dr. MS Kaban menegaskan bahwa kedaulatan Islam di bumi Indonesia bukanlah sekadar ambisi politik segelintir kelompok, melainkan sebuah keniscayaan yang tertanam dalam fondasi sejarah, demografi, dan konstitusi bangsa. Pernyataan tegas ini disampaikan Kaban saat menjadi pembicara kunci dalam Muzakarah bulanan DPP Partai Syarikat Islam yang berlangsung di Jl Latumenten, Jakarta, Barat, Ahad (19/6/2026) , Presiden DPP Partai Syarikat Islam. KH Mufli Khalif.

 

Example 300x600

Dalam pidatonya bertajuk “Keniscayaan Islam Berdaulat di Indonesia”, mantan Menteri Kehutanan ini mengajak seluruh peserta muzakarah untuk melampaui diskusi berbasis “bisik-bisik” dan berani menyuarakan gagasan ini secara lantang. Menurutnya, Syarikat Islam sebagai organisasi pergerakan pertama memiliki mandat historis untuk membuktikan bahwa Islam dan pergerakan modern bangsa ini adalah satu napas yang tak terpisahkan.

 

Meluruskan Fondasi yang Dilupakan

 

Kaban menyoroti adanya peminggiran sistematis terhadap nilai-nilai Islam pasca-kemerdekaan. Ia mengingatkan bahwa Piagam Jakarta—yang sempat dipreteli tujuh kata krusialnya demi kompromi pendirian bangsa pada 22 Juni 1945—seharusnya tetap menjadi ruh dalam menjaga keutuhan bangsa.

 

“Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, sesungguhnya adalah jejak yang tersisa dari cita-cita itu. Namun, jejak sajalah yang tidak cukup jika ia hanya menjadi simbol tanpa daya laku dalam hukum, kebijakan, dan tata negara,” ujar Kaban. Ia menekankan bahwa menolak konsekuensi hukum dari keyakinan mayoritas rakyatnya sama dengan merongrong fondasi bangsa sendiri.

 

Menanggapi kekhawatiran soal citra Indonesia di mata dunia internasional, Kaban menilai ketakutan akan terkucil dari pergaulan global sebagai hal yang berlebihan. Sebaliknya, ia berpendapat bahwa identitas keislaman yang kokoh justru akan memperkuat posisi tawar Indonesia sebagai representasi peradaban Islam moderat yang dihormati, bukan direndahkan.

 

Peta Jalan Konstitusional Menuju Kedaulatan

 

Lebih jauh, Kaban menawarkan peta jalan yang jelas dan terukur untuk mewujudkan visi tersebut tanpa harus menempuh jalur kekerasan atau inkonstitusional. Ia merumuskan tiga jalur strategis yang harus ditempuh secara bersamaan:

 

1. Jalur Legislasi: Mendorong harmonisasi produk hukum nasional dengan nilai-nilai syariat. Proses ini dimulai dari wilayah-wilayah yang telah memiliki basis hukum kuat, seperti hukum keluarga dan ekonomi syariah, sebelum diperluas secara bertahap sesuai kesiapan masyarakat.

2. Jalur Pendidikan Kader: Menyiapkan generasi pemimpin masa depan yang tidak hanya memahami fikih siyasah (politik Islam), tetapi juga menguasai tata kelola negara modern. Tujuannya adalah melahirkan kebijakan yang berpijak pada syariat namun tetap kompatibel dengan kompleksitas nation-state kontemporer.

3. Jalur Dakwah Struktural dan Kultural: Membangun kesadaran publik melalui mimbar, media, dan ruang akademik, sembari memasuki struktur kekuasaan secara sah melalui jalur elektoral dan birokrasi.

 

Sejarah Berpihak pada Keberanian

 

Mengakhiri sambutannya, Kaban menutup dengan pesan optimisme yang menggugah. Ia mengingatkan bahwa tugas hari ini bukan lagi berdebat tentang “perlu-tidaknya” kedaulatan Islam, melainkan bagaimana merumuskan jalan konstitusional menuju kesana.

 

“Sejarah tidak menunggu mereka yang ragu. Sejarah berpihak pada mereka yang berani menyatakan kebenaran, walau harus melawan arus zaman. Syarikat Islam telah membuktikan hal itu satu abad silam. Kini giliran kita membuktikannya sekali lagi,” pungkas Kaban disambut tepuk tangan para peserta muzakarah.

Aw

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *