Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNasionalNewsPolitik

Timbang Ulang Rotasi Mutasi Jabatan di Pemkot Tangsel, Perlukah?

64
×

Timbang Ulang Rotasi Mutasi Jabatan di Pemkot Tangsel, Perlukah?

Sebarkan artikel ini
Design Redaksi Media Group Kicau (Haji Merah)
Example 468x60

PENDAPAT, KICAUNEWS.COM- Rotasi mutasi jabatan yang dilakukan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, sejatinya bukan hanya sekedar kewenangan administratif. Kebijakan itu menyangkut kualitas birokrasi, sekaligus penentuan arah pada setiap pelayanan publik.

Oleh karena itu, setiap pengangkatan pejabat idealnya harus mampu menjawab satu pertanyaan mendasar, salah satunya yakni, apakah seseorang ditempatkan karena kompetensi yang dimilikinya atau semata-mata karena pertimbangan lain yang tidak sepenuhnya diketahui publik?

Example 300x600

Pertanyaan itu kemudian menjadi relevan pada saat Pemkot Tangsel menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1.3.3/Kep.219-Huk/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

Dari sinilah publik dapat menilai, sejauh mana prinsip Sistem Merit benar-benar diterapkan sebagai fondasi dalam membangun birokrasi yang profesional.

Penulis tertarik dengan kajian Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS), terkait dengan mekanisme pengangkatan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkot Tangsel.

Dimana kajian tersebut, tidak dimaksudkan untuk mempersoalkan kewenangan Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Tapi sebaliknya, kajian tersebut, merupakan bagian dari kontrol sosial, dengan tujuan memastikan setiap kebijakan kepegawaian, ini tetap ada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, secara tegas telah mengamanatkan bahwa, pengangkatan pejabat administrator maupun pengawas harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, integritas, rekam jejak, pengalaman, dan kebutuhan organisasi.

Dengan demikian, sistem merit ini bukan hanya sekedar prosedur administratif, akan tetapi instrumen yang dirancang, untuk memastikan birokrasi, dapat di isi oleh orang-orang yang tepat sesuai dengan tuntutan jabatan.

Dari hasil telaah terhadap keputusan itu, rupanya mekanisme penempatan pejabat ini menunjukkan masih ada ketidaksesuaian antara kompetensi dengan jabatan yang diemban, terutama di lingkungan Dinas Kesehatan dan rumah sakit daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian terkait dengan pengangkatan seorang dokter berlatar belakang Magister Kesehatan Masyarakat, sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah.

Dimana jabatan itu mempunyai karakteristik dan tugas di bidang perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, penyusunan anggaran, pengendalian program, hingga evaluasi kinerja organisasi.

Oleh karena itu, publik berhak mengetahui dasar kompetensi yang menjadi landasan penempatan pejabat tersebut. Dalam pandangan penulis, substansi persoalannya bukan ada pada profesi asal seorang pejabat. Sebab, sistem merit tidak pernah melarang mobilitas ASN lintas disiplin ilmu.

Seorang dokter bisa saja mengemban jabatan di luar bidang kesehatan, Seperti halnya seorang sarjana teknik busa memimpin bidang sosial atau pemerintahan.

Perpindahan lintas bidang ini hanya dapat dibenarkan ketika di dukung oleh hasil asesmen kompetensi, pengalaman jabatan, rekam jejak kinerja, pendidikan dan pelatihan, serta pemenuhan standar kompetensi jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tanpa adanya penjelasan tersebut, tafsir publik terkait birokrasi akan tetap terbuka dan berpotensi menimbulkan keraguan terhadap objektivitas para pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel, terutama dalam merumuskan kebijakan.

Dengan demikian, transparansi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Sebaliknya, Pemkot Tangsel punya kesempatan untuk memperkuat kepercayaan publik dengan membuka dasar pertimbangan dalam setiap pengangkatan pejabat yang menjadi perhatian masyarakat.

Keterbukaan mengenai hasil asesmen, pertimbangan Tim Penilai Kinerja, dan kesesuaian standar kompetensi jabatan, dalam hal ini, bukanlah bentuk pembelaan atas sebuah kebijakan, akan tetapi sebagai wujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Birokrasi yang kuat tidak dibangun oleh banyaknya rotasi jabatan, melainkan oleh keberanian menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat (the right person in the right place). Ketika prinsip itu dijalankan secara konsisten, sistem merit tidak lagi menjadi sekadar norma dalam UU, akan tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menciptakan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan dipercaya publik.

Sebaliknya, jika prinsip tersebut diabaikan, rotasi dan mutasi hanya akan menjadi perpindahan kursi tanpa menghasilkan perbaikan nyata terhadap tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kasman Guntoro
Penulis adalah Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Banten (JMB) Jabotabek.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *