Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Satreskrim Polrestabes Bandung Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Cipadung Wetan

367
×

Satreskrim Polrestabes Bandung Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Cipadung Wetan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial UFK (56), seorang wiraswasta yang juga dikenal sebagai Ketua DKM di wilayahnya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksi bejatnya dengan modus berpura-pura sebagai ustaz yang mampu mengobati penyakit atau masalah psikologis korban melalui ritual tertentu.

Example 300x600

“Pelaku meminta korban mengirimkan foto tanpa busana dengan alasan untuk keperluan ritual penyembuhan. Dalam tahap akhir, pelaku bahkan mencabuli dan menyetubuhi korban dengan dalih agar keinginan korban bisa terkabul,” ujar Kasatreskrim, Kamis (23/10/2025).

Kronologi peristiwa bermula pada 8 Februari 2023 sekitar pukul 14.40 WIB di wilayah Cipadung Wetan, Bandung. Saat kejadian, korban masih berusia 17 tahun, sehingga termasuk kategori anak di bawah umur.

Awalnya, polisi menerima satu laporan dari korban. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan adanya dua hingga tiga korban lain dengan pola kejadian serupa. Salah satu korban bahkan melaporkan peristiwa yang terjadi sejak tahun 2021.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polrestabes Bandung agar dapat kami tindaklanjuti,” tambah Abdul Rahman.

Atas perbuatannya, UFK dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 81 juncto 76D dan/atau Pasal 82 juncto 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 6 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga memastikan bahwa para korban akan mendapatkan pendampingan dan konseling oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) hingga proses hukum selesai. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *