Maaf! Ada 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2025
Kicaunews.com–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Seperti asuransi pada umumnya, ada iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar peserta setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih.
Umumnya, masyarakat bisa berobat gratis dan tidak dipungut biaya sedikit pun.
Namun, tak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Salah satu penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan adalah penyakit yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, seperti untuk layanan estetika.
Berikut ini 21 penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Penyakit yang berstatus wabah atau peristiwa luar biasa.
2. Perawatan yang berfokus pada kecantikan dan estetika, seperti bedah plastik.
3. Prosedur untuk merapikan gigi, contohnya pemasangan kawat gigi.
4. Penyakit yang timbul akibat tindak kriminal, seperti penganiayaan atau kekerasandiri seksual.
5. Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
(Red/Okt)

















