BOGOR, KICAUNEWS.COM- Mahasiswa Banten menilai, langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menaikan anggaran belanja jasa tenaga ahli pada Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 3,09 miliar menuai kritik dari banyak pihak ditengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.
Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Banten (JMB) Bogor, Risman Hafidz menilai mengatakan, langkah Pemprov Banten tersebut mencerminkan tidak adanya rasa empati kepada masyarakat.
“Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Andra Soni ini krisis empati. Harusnya prioritas anggaran itu dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan yang strategis, misalnya pembangunan jalan, peningkatan sarana dan prasarana, pendidikan, serta beasiswa bagi mahasiswa Banten yang saat ini sedang menempuh pendidikan di luar daerah,” kata Risman dalam keterangan tertulis, seperti diterima wartawan, Selasa (28/07).
Risman menilai bahwa, kenaikan anggaran belanja jasa tenaga ahli tersebut diduga menjadi agenda bancakan terhadap APBD Provinsi Banten bersama dengan para staf ahli.
“Kami mahasiswa Banten yang kuliah di Bogor meminta agar Gubernur Banten Andra Soni segera memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka kepada publik mengenai dasar perhitungan, urgensi, serta manfaat dari peningkatan anggaran belanja jasa tenaga ahli itu, jangan sampai APBD Banten ini jadi bahan bancakan staf ahli dan Pemprov Banten.” Terang Risman.
Oleh karenanya, Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) itu mendesak Andra Soni selaku Gubernur Banten agar segera melakukan klarifikasi kepada masyarakat Banten.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang penting. Masyarakat perlu tahu alasan dibalik kenaikan anggaran tersebut, terutama ketika kemampuan keuangan daerah justru mengalami penurunan,” tutup Risman.
Diketahui, kemampuan fiskal daerah pada APBD Provinsi Banten dalam tiga tahun terakhir, terus mengalami penyusutan. Sementara itu, Gubernur Banten selaku pelaksana anggaran justru malah menaikkan anggaran belanja jasa tenaga ahli.
Dari hasil kajian terhadap dokumen
Peraturan Gubernur Banten Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD pada Tahun Anggaran 2026, alokasi belanja jasa tenaga ahli di lingkungan Pemprov Banten mencapai Rp 55,47 miliar, naik sebesar 3,09 miliar dari tahun sebelumnya. (Haji Merah)

















