Bandung, Kicaunews.com – Perjuangan demi kebenaran di dilakukan masyarakat yang tergabung di perkumpulan masyarakat pasir kolotok bersatu (PMPKB). Yang mana masyarakat sudah menempuh prosedur untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya melalui sidang sengketa informasi publik di gedung komisi informasi provinsi jawa barat. Kamis (21/03/2024)
Seperti apa yang di mohon oleh masyarakat PMPKB ada empat point yang dimohon meminta dokumen yakni sebagai berikut :
a) copy bukti permohonan pengajuan perpanjangan SHGU no.01 (sekarang 02 dan 03) atas nama PTPN VIII batulawang yang dimohonkan pada tahun 2018.
b) copy hasil pengukuran yang dilakukan pada tahun 2018 berikut warkahnya.
c) copy berita acara pelaksanaan sidang panitia B.yang menyetujui untuk diusulkan ke BPN pusat serta masyarakat memohon CSR ke PTPN VIII batulawang.
d) copy legalstanding atas pengelolaan perkebunan karet setelah masa SHGU PTPN VIII habis masa berlakunya sejak tanggal 31 desember 2020 yang di keluarkan oleh kantor ATR/BPN kanwil provinsi jawa barat.
Namun setelah menempuh sidang kedua tidak ada putusan yang memuaskan bagi masyarakat PMPKB karena di persidangan hakim ketua menyatakan tidak ada kewenangan dan harus di selesaikan di pusat.disidangkan kembali di komisi informasi pusat di jakarta.
Selamet bahtiar selaku pemohon pun mengajukan unek-uneknya bahwa yang diminta pemohon ke termohon dan pa hakim ketua menyimpulkan pada sidang pertama waktu itu bahwa itu sebetulnya tidak perlu sidang termohon pun wajib mengeluarkan apa yang di mohon dan diminta oleh pemohon yang empat point tersebut.
“Karena kami sebelum ke persidangan ini kami sudah menempuh untuk meminta dokumen ke kantan ATR/BPN ciamis dan kami di over bolakan di suruh ke kantan ATR/BPN kanwil provinsi jawa barat dan dari kanwil tidak di kasih dokumen sebagai mana yang kami minta yang akhirnya kami menempuh kejalur persidangan sengketa informasi publik dan sekarang sampai ke ruangan sidang ini,”ungkapnya di persidangan
Bibit diansyah pun selaku pengurus PMPKB setelah persidangan selesai angkat bicara saya merasa kecewa hasil dari persidangan di gedung komisi informasi provinsi jawa barat karena tidak ada hasil putusan dari hakim ketua yang menyakatakan bahwa kami di komisi informasi tidak ada kewenangan untuk memutuskan memberikan surat sebagai mana yang di minta dan di mohon oleh masyarakat PMPKB.
Dan untuk apa kami PMPKB di undang dan disidangkan sedangkan hasilnya tidak ada putusan dan bahkan dari pihak PTPN VIII batulawang dan kanwil ATR/BPN pun tidak hadir, seolah-olah mereka tidak patuh terhadap hukum dan dianggap melawan hukum setelah hakim ketua menyatakan tidak ada kewenangan karena ada surat dari PTPN VIII yang isinya ada perubahan adminitrasi yang mana dulu PTPN VII batulawang menjadi PTPN I regional II di rubah pada tanggal 01/12/2023.itukan nyeleneh banyak rekayasa.
Kok setelah ada sidang KIP dari pihak PTPN VIII batulawang bisa merubah statusnya menjadi PTPN I regional II setelah ada sidang kedua disidang pertama ga ada surat seperti itu yang akhirnya hakim ketua pun terkecoh dengan adanya surat perubahan dari PTPN VIII batulawang dan tidak ada putusan pengadilan komisi informasi provinsi jawa barat.
“Jadi buat apa kami masyarakat PMPKB disidangkan kalau dari pihak pengadilan komisi informasi tidak ada kewenangan untuk memutuskan memberikan surat sebagai mana yang dimintan oleh masyarakat PMPKB mana keadilannya dari komisi informasi untuk masyarakat pengadilan apa ini kalau untuk mengadili seperti itu saja kami di ombang ambing kesana kemari apakah kami dari PMPKB harus mengadili sendiri,”tandasnya
(Hendra)