Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Tangkis Laporan UU ITE, Korban Sebut SIS dan IK Sengaja Giring Opini Untuk Kaburkan Jeratan Hukum

72
×

Tangkis Laporan UU ITE, Korban Sebut SIS dan IK Sengaja Giring Opini Untuk Kaburkan Jeratan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANJAR, Kicaunews.com – Pihak korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait modus investasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) memberikan klarifikasi hukum tertulis.

Langkah ini diambil guna merespons manuver pers release dan rencana pelaporan UU ITE yang dilayangkan oleh pihak Sdri. SIS beserta suaminya, Sdr. IK, ke Polres Banjar.

Example 300x600

Korban menilai tindakan tersebut sebagai upaya pengalihan isu (diversi) untuk memanipulasi opini publik dan mengaburkan perkara pokok yang sedang berjalan.

Perwakilan korban menegaskan bahwa pembentukan opini di ruang publik tidak akan dapat menganulir status hukum perkara yang ada.

Berdasarkan data objektif, Sdri. SIS dan Sdr. IK saat ini tengah menghadapi 3 Laporan Polisi (LP) Resmi yang diproses secara paralel pada tingkatan institusi kepolisian, yaitu:

‎1. Laporan Polisi Tingkat Polda Jawa Barat: Nomor Register: LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT
‎- Objek Perkara: Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan (Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP).
‎- Estimasi Kerugian: Diduga mencapai Rp3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah).
-Status Terlapor: Sdri. SIS.

2. Laporan Polisi Tingkat Polres Tasikmalaya Kota:
‎-Nomor Register: LP/B/394/VII/2026/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT (Tertanggal 20 Juli 2026).
‎- Objek Perkara: Dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU No. 1/2023 dan/atau Pasal 486 UU No. 1/2023.
‎- Estimasi Kerugian: Sebesar Rp346.000.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah).
‎- Status Terlapor: Sdri. SIS dan Sdr. IK (Secara bersama-sama/turut serta).

3. Laporan Polisi Korban Lain (Sistemik Digital):
-Keterangan: Berdasarkan verifikasi data dari pihak SPKT Polres Tasikmalaya, satu laporan polisi resmi dari korban berbeda dengan modus operandi serupa kini telah terintegrasi secara online pada database terpadu kepolisian.

‎Pers Release dan narasi pencemaran nama baik yang mereka bangun di media murni merupakan upaya rekayasa informasi untuk memosisikan diri seolah-olah sebagai pihak yang dirugikan. Ini diduga menjadi tekanan psikologis agar korban menghentikan tuntutan haknya.

“Faktanya, dokumen hitam di atas putih membuktikan posisi mereka telah terikat oleh rangkaian laporan polisi resmi, termasuk di Polres Tasikmalaya Kota yang secara tegas menyeret keduanya sebagai pihak terlapor,” ujar perwakilan korban, Rabu (22/7/2026).

Kekeliruan Konstruksi Hukum Pidana dan Perlindungan UU ITE

Korban menyatakan bahwa langkah aduan pencemaran nama baik di Polres Banjar menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami konstruksi hukum.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pedoman Implementasi UU ITE (Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri), penyampaian muatan informasi yang merupakan fakta hukum demi membela diri atau memperjuangkan hak materiil yang sah bukan merupakan tindak pidana.

Lebih lanjut, korban mendesak aparat penegak hukum, khususnya di Polres Banjar, untuk jeli melihat motif di balik pelaporan UU ITE tersebut. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956 mengenai Asas Prejudisial, kepolisian diharapkan mendahulukan atau menangguhkan laporan pencemaran nama baik tersebut hingga perkara pokok dugaan penipuan miliaran rupiah di Polda Jabar dan Polres Tasikmalaya Kota berkekuatan hukum tetap.

Persiapan Alat Bukti untuk Pelaporan Balik (Pasal 317 & 220 KUHP)

Merespons langkah dari pihak terlapor, para korban menyatakan tidak akan mundur dan telah mengamankan seluruh bukti rilis pers sepihak serta bukti-bukti komunikasi terkait sebagai alat bukti tambahan bagi penyidik.

Apabila aduan pencemaran nama baik di Polres Banjar tersebut nantinya dinyatakan tidak terbukti—mengingat perkara pokok dugaan penipuannya nyata terjadi dan sedang diproses—tim hukum korban membuka opsi untuk mengambil tindakan tegas.

Korban akan melaporkan balik Sdri. SIS dan Sdr. IK atas dugaan Pengaduan Fitnah / Laporan Palsu berdasarkan Pasal 317 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara) juncto Pasal 220 KUHP.

“Kami mempercayakan penuh penuntasan 3 laporan polisi ini kepada penyidik yang berwenang. Fokus utama kami tetap pada pengembalian kerugian materiil para korban secara utuh. Kami mengimbau pihak terlapor untuk kooperatif menghadapi proses hukum yang berjalan dan berhenti memanipulasi opini publik di atas kerugian yang dialami masyarakat,” tutup perwakilan korban. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *