TANGSEL, KICAUNEWS.COM- Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini jadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten.
Tahapan seleksi hingga pelantikan pejabat tinggi daerah yang sudah berlangsung di lingkungan Pemkot Tangsel itu, digugat karena dinilai tidak memenuhi prinsip sistem merit, seperti diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gugatan itu diajukan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS). Organisasi ini melakukan gugatan kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selaku Panitia Seleksi JPT Pratama.
Perkara gugatan itu secara resmi, telah terdaftar di PTUN Serang dengan Nomor 26/G/2026/PTUN.SRG dan saat ini memasuki tahapan pemeriksaan persiapan.
Dari dokumen gugatan yang diajukan, GHARIS mendalilkan proses seleksi JPT Pratama tidak sepenuhnya menerapkan sistem merit.
Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak mengatakan, pihaknya mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pengalaman jabatan teknis oleh sejumlah peserta seleksi, seperti diatur pada Pengumuman Seleksi maupun Peraturan Wali (Perwal) Nomor 21 Tahun 2024.
Kepada wartawan, Hotmartua mengatakan bahwa, gugatan yang dilayangkan ke PTUN itu, merupakan puncak dari serangkaian kajian organisasi, permohonan informasi publik, serta upaya administratif yang, menurutnya, tidak pernah memperoleh jawaban substansial dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Kita sebelum melakukan gugatan ke PTUN, bersurat dulu meminta kepada pihak terkait permohonan informasi, karena ini persoalan publik, tapi semuanya tertutup,” kata Hotmartua, saat berbincang dengan wartawan, di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam berkas gugatan tersebut, GHARIS, kata Hotmartua menambahkan, secara khusus mempersoalkan proses seleksi dan pelantikan pejabat pada lima organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Kependudukan dan Olahraga, Dinas Industri dan Perdagangan, Badan Keuangan Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Staf Ahli Wali Kota.
Menurutnya, kelima jabatan itu berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pengalaman teknis minimal yang itu menjadi syarat dalam seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkot Tangsel.
“Bagi kami, keterbukaan informasi di Tangsel saat ini hanyalah ilusi. Surat-surat permohonan kami dijawab dengan narasi yang tidak menyentuh substansi dugaan pelanggaran terhadap persyaratan mutlak. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat hanya tinggal menunggu kemunduran integritas birokrasi di kota ini,” tambah Hotmartua.
Selain mempersoalkan proses seleksi, Hotmartua menegaskan bahwa, GHARIS juga menilai Pemkot Tangsel belum sepenuhnya membuka akses terhadap informasi publik yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan tersebut.
Selanjutnya, Perkara gugatan itu mulai diperiksa dalam sidang perdana pemeriksaan persiapan di PTUN Serang. Dalam persidangan, kata Hotmartua, majelis hakim meminta GHARIS sebagai penggugat agar menyempurnakan administrasi gugatan, sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok sengketa.
Usai sidang, Hotmartua mendesak agar Pemkot Tangsel bisa bersikap lebih kooperatif selama proses hukum berlangsung, dengan tetap menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, termasuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
“Kami berharap Pemkot Tangsel dapat bersikap kooperatif, transparan, dan akuntabel dengan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jangan ada lagi sikap anti-kritik atau ketakutan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” tegas Hotmartua.
DPRD Tangsel Respon Gugatan GHARIS
Terpisah, Anggota DPRD Kota Tangsel, Julham Firdaus merespon laporan GHARIS di PTUN, Serang. Ia menilai bahwa, setiap warga negara memiliki hak mengajukan gugatan sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Aspirasi boleh, harus sesuai aturan, sesuai hukum, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam negara demokrasi, mengadukan sesuatu yang dianggap tidak sesuai merupakan hak masyarakat,” kata Julham.
Meski begitu, Julham mengingatkan kepada GHARIS bahwa, setiap kritik yang dilayangkan kepada pejabat publik harus tetap mengedepankan etika dan asas praduga tak bersalah.
“Pejabat publik juga memiliki nama baik secara pribadi. Jangan ujug-ujug menyimpulkan seseorang bersalah. Kalau ingin menempuh jalur hukum, silakan dengan narasi yang santun, bijak, dan tidak berlebihan,” terangnya.
Hingga laporan ini ditulis, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie belum memberikan tanggapan atas substansi gugatan GHARIS di PTUN. Permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp juga belum direspon.
Dengan belum adanya jawaban dari pihak pemerintah, dalil-dalil yang diajukan GHARIS, selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan di PTUN Serang.
Persidangan itu akan jadi ruang pembuktian untuk menilai proses seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkot Tangsel apakah telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip sistem merit dan ketentuan hukum administrasi negara sebagaimana dipersoalkan dalam gugatan atau belum. (Haji Merah)


















