Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Blusukan Aktif di Medsos,FPPJ Tegaskan Tugas Walikota Pelindung Warga nya..

51
×

Blusukan Aktif di Medsos,FPPJ Tegaskan Tugas Walikota Pelindung Warga nya..

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kicaunews.com, Jakarta – Aksi unjuk rasa ratusan warga Jalan Kwini 8, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang menolak penggusuran oleh Kodam Jaya pada Selasa (21/7/2026), menyisakan tanda tanya besar terkait kehadiran dan keberpihakan pemerintah daerah. Di tengah kemelut sengketa lahan yang telah dihuni warga selama lima hingga enam generasi ini, publik justru mempertanyakan komitmen nyata dari jajaran birokrat di tingkat kota, khususnya Wali Kota Jakarta Pusat.

 

Example 300x600

Keberadaan Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, yang selama ini dikenal sangat aktif dan gencar turun langsung menyapa warga serta memamerkan berbagai kegiatan blusukannya di media sosial, mendadak dipertanyakan. Ketika warganya di Senen terancam hrausnya walikota menjadi pelindung buat warganya kehilangan tempat tinggal akibat klaim Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 yang dinilai cacat prosedur, figur kepemimpinan yang biasanya tampil responsif itu seolah hilang ditelan bumi tanpa solusi konkret.

 

Kritik tajam pun datang dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya disampaikan oleh Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansyah. Ia menyayangkan sikap diam dan lambannya respons pemerintah kota dalam menjembatani konflik agraria yang melibatkan warga sipil taat pajak dengan pihak militer.

 

“Selama ini kita sering melihat bagaimana aksi turun ke bawah dipublikasikan secara masif di media sosial. Namun, ketika warga Jakarta Pusat di Kwini 8 menghadapi ancaman penggusuran nyata, di mana taring dan keberpihakan Wali Kota? Jangan sampai blusukan hanya menjadi panggung pencitraan semata, sementara urusan esensial warganya yang terancam kehilangan tempat tinggal diabaikan begitu saja,” tegas Endriansyah rabu (22/07/26).

 

Menurut Endriansyah, polemik di Kwini 8 seharusnya menjadi momentum bagi Wali Kota Jakarta Pusat untuk hadir sebagai pengayom rakyat, bukan sekadar menonton dari jauh. Terlebih lagi, warga telah berupaya menempuh jalur legal melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mengadu ke berbagai lembaga negara, namun menemui jalan buntu akibat indikasi maladministrasi dan ketidakseriusan instansi pertanahan.

 

FPPJ mendesak agar Arifin selaku Wali Kota Jakarta Pusat segera turun tangan secara aktif, berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kodam Jaya, guna menghentikan segala bentuk intimidasi dan surat peringatan pengosongan paksa. Pemerintah kota dituntut tidak boleh lepas tangan atas nasib 179 Kepala Keluarga (KK) yang telah merawat dan membayar pajak di atas tanah tersebut sejak puluhan tahun silam.(AW)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *