PALEMBANG, Kicaunews.com – Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 20 perkara tindak pidana narkotika selama Juli 2026 dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Apel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.049,09 gram sabu, 18.023 butir ekstasi, dan 739 mililiter cairan etomidate, hasil pengungkapan 20 laporan polisi dengan 27 tersangka dari sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp7.969.804.000 dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
AKBP H.M. Syeh Kopek menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidik sekaligus bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengatakan pemberantasan narkotika merupakan komitmen Polri dalam melindungi generasi bangsa.
Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Melalui kegiatan ini, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi dalam menjaga keamanan masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (Adri)

















