Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Dua Pelaku Pembunuhan Pelajar di Eks Kampung Gajah Ditangkap

467
×

Dua Pelaku Pembunuhan Pelajar di Eks Kampung Gajah Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIMAHI,kicaunews.com – Dua pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja laki-laki yang jasadnya ditemukan di area eks Kampung Gajah Wonderland, Jalan Sersan Bajuri, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/2/2026) malam, berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres Cimahi, Niko Nurallah, menyampaikan kedua pelaku berinisial YA (16) dan AP (17) yang masih di bawah umur diamankan di wilayah Banyuresmi, Garut.

Example 300x600

“Alhamdulillah dua pelaku dengan inisial YA dan AP yang mana kedua pelaku masih di bawah umur kurang lebih 16 dan 17 tahun berhasil kami amankan. Antara pelaku dan korban saling mengenal dan sebelumnya memiliki hubungan pertemanan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Minggu (15/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati.

“Untuk motifnya secara garis besar adalah pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena korban memberikan pernyataan sikap untuk menghentikan pertemanan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berangkat dari Garut menuju Bandung dan bertemu korban di kawasan Sukajadi, dekat sekolah korban. Selanjutnya, korban diajak menuju lokasi kejadian di area eks Kampung Gajah.

Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok. Pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan botol hingga terjatuh dan menusuk korban sebanyak delapan kali menggunakan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka benda tumpul di bagian kepala hingga robek, serta delapan luka tusuk di bagian perut.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat menggunakan telepon seluler milik korban dan mengirim pesan kepada beberapa teman korban seolah-olah korban masih hidup dan mengaku diculik.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (MW)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *