BANDUNG,kicaunews.com — Perkara dugaan penghinaan terhadap suku Sunda yang menjerat streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob memasuki tahap persidangan. Terdakwa dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 23 Februari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung Alex Akbar mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung sekaligus mengajukan permohonan penetapan hari sidang.
“Dalam surat pelimpahan tersebut kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Bandung segera menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi,” ujar Alex, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, jaksa penuntut umum juga meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung.
“Kami juga meminta Ketua PN Bandung mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di Rutan Kelas I A Bandung,” kata Alex.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari beredarnya video berdurasi 58 detik yang memuat pernyataan bernada penghinaan terhadap suku Sunda. Konten tersebut tersebar luas di media sosial dan memicu reaksi publik.
Sejumlah pihak kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi pelapor, saksi ahli bahasa, serta ahli ITE, dan mengamankan barang bukti elektronik.
Pada Desember 2025, penyidik menetapkan Resbob sebagai tersangka setelah dinilai memenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang cukup. Ia sempat meninggalkan Bandung sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dan dibawa kembali untuk menjalani proses hukum.
Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung pada 27 Januari 2026. Setelah itu, jaksa melimpahkan perkara ke PN Bandung untuk disidangkan.
Selama proses hukum berlangsung, terdakwa tetap ditahan dengan pertimbangan keamanan sambil menunggu agenda persidangan. **















