Bandung, kicaunews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi di wilayah Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wirdhanto di Bandung, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram di wilayah tersebut.
“Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai kelangkaan LPG 3 kilogram sehingga kami menurunkan tim Subdit Tipidter Migas untuk melakukan penyelidikan,” kata Wirdhanto. Selasa (10/2/2026).
Hasil penyelidikan menetapkan tersangka berinisial AS yang diketahui mengelola enam pangkalan LPG di wilayah tersebut dengan menggunakan nama beberapa anggota keluarganya. Polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial AJ yang tertangkap tangan sedang memindahkan isi LPG dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram.
“Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram dibutuhkan sekitar empat tabung subsidi 3 kilogram, sedangkan untuk tabung LPG 5,5 kilogram dibutuhkan sekitar dua tabung subsidi,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, praktik penyalahgunaan LPG subsidi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun sejak 2025. Setiap pangkalan memperoleh kuota LPG 3 kilogram bersubsidi antara 800 hingga 2.500 tabung per bulan, dan sekitar seperempat dari total kuota tersebut disalahgunakan untuk dipindahkan ke tabung non-subsidi.
Wirdhanto menjelaskan tabung LPG 12 kilogram dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per tabung dengan keuntungan mencapai Rp85.000, sementara tabung LPG 5,5 kilogram dijual seharga Rp70.000 per tabung dengan keuntungan sekitar Rp37.000.
“Total keuntungan yang diperoleh tersangka selama satu tahun diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar, sementara potensi kebocoran keuangan negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp2,8 miliar,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya mengamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran serta sarana pendukung lainnya di lokasi kejadian.
“Dari kuota sekitar 2.500 tabung LPG, kami mengamankan sebanyak 850 tabung sebagai barang bukti,” katanya.
Selain tabung LPG, polisi juga menyita tiga unit truk diesel serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*















