Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Mantan Kades Bendungan Pagaden Subang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp300 Juta

348
×

Mantan Kades Bendungan Pagaden Subang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUBANG,kicaunews.com – Mantan Kepala Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Asep Anhar (AA) (49), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Subang setelah menerima pengaduan masyarakat pada tahun 2024. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Pemkab Subang untuk melakukan audit investigatif.

Example 300x600

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, hasil audit menemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.500.000.

“Dari hasil audit ditemukan adanya kegiatan pembangunan yang tidak direalisasikan, menyebabkan kerugian negara hampir Rp300 juta,” ujar Dony kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan fiktif tersebut antara lain rehabilitasi Kantor Desa senilai Rp84,5 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp10 juta, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp200 juta yang bersumber dari dana BKK-BKUD Tahun 2023.

Sesuai mekanisme, tersangka sempat diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu berakhir, dana tersebut tidak dikembalikan sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidik mengungkapkan, uang hasil korupsi digunakan AA untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membayar utang-utangnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan dan pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp50 juta sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Dony menambahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan pelimpahan tersangka serta barang bukti tahap II telah dilakukan pada Selasa (3/2/2026).

“Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” tegasnya.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *