Bandung,kicaunews.com – Polresta Bandung melalui Unit III Ranmor Satreskrim telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Pangalengan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 11.20 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
“Sebanyak enam orang tersangka telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum beserta barang buktinya untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan,” ujar Luthfi, Kamis (29/1/2026).
Keenam tersangka masing-masing berinisial AH, AS, A, US, AS, dan UI. Mereka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengrusakan dan perbuatan secara bersama-sama menghancurkan barang, serta Pasal 521 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Blok Cisaladah Afdeling Cinyiruan Unit Kertamanah Kebun Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, tepatnya di area Perkebunan Teh PTPN I.
Menurut Luthfi, proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman dan lancar sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Kami memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Kasus ini akan terus kami kawal hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.*















