Bandung, kicaunews.com — Kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan rasisme yang menjerat Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob memasuki tahap persidangan. Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan hanya Resbob yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua rekannya belum dijerat pidana.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan. Menurut dia, hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa dua rekan Resbob tidak memenuhi unsur Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana.
“Temannya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Hendra menjelaskan, saat ini kedua rekan Resbob masih berstatus sebagai saksi. Keterangan yang mereka berikan justru digunakan untuk memperkuat dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Resbob.
“Mereka saksi untuk memberatkan Resbob karena membenarkan pernyataan ujaran kebencian yang disampaikan Resbob saat berada di dalam mobil,” ujarnya.
Meski demikian, Hendra menegaskan penyidik masih membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
“Untuk sementara masih seperti itu. Namun, apabila nanti ditemukan keterangan bahwa mereka seiya sekata, tentu akan kami tindak lanjuti. Saat ini, dari sisi mereka masih membantah,” kata Hendra.
Sebelumnya, kuasa hukum Viking Persib Club (VPC), Ferdy Rizki Adilya, menyatakan keberatan apabila dua rekan Resbob tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai terdapat fakta yang menunjukkan adanya peran kedua orang tersebut dalam munculnya video yang memuat unsur SARA.
“Kami menyatakan keberatan apabila kedua orang tersebut tidak dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka, mengingat fakta-fakta yang kami ketahui menunjukkan adanya keterlibatan dalam munculnya video bermuatan SARA tersebut,” ujar Ferdy.
Meski demikian, Ferdy menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum para pihak.
“Penentuan status hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Kami menghormati dan mempercayakan proses tersebut kepada kepolisian,” katanya.
Ferdy menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. *















