Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Pelaku Penganiayaan Lansia di Minimarket Cibiru Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

380
×

Pelaku Penganiayaan Lansia di Minimarket Cibiru Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com – Seorang pria lanjut usia meninggal usia menjadi korban penganiayaan di depan salah satu minimarket Cipadung, Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, pada 6 Januari 2026. Korban sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong akibat luka pendarahan.

Kejadian berawal ketika pelaku berinisial DRW (21) berbelanja di minimarket tersebut. DRW memasukkan belanjaan ke dalam jaketnya karena tidak membawa keranjang. Karyawan yang mengetahuinya menduga DRW hendak melakukan pencurian.

Example 300x600

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menuturkan, karyawan dan DRW sempat cekcok terkait dugaan pencurian. Korban yang diketahui bernama Ade Dedi (62) meminta agar DRW membayar barang belanjaannya. Karena uangnya tidak mencukupi, sebagian barang tidak jadi dibeli.

DRW yang tak terima dituduh mencuri pun segera menghampiri korban di area parkir. Tiba-tiba, kepalan tangan DRW mendarat di bagian kepala korban. Pelaku juga menginjak bagian dada dan leher korban.

Meski telah mendapatkan perawatan medis, korban tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 9 Januari 2026. Ia meninggal dengan luka akibat penganiayaan yang dialaminya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (3) Jo. pasal 466 KUHPidana tentang Penganiayaan. Kini dia telah ditahan guna kepentingan proses hukum lanjutan.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya. *

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *