Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNasionalNews

Skandal Tanah Ulayat Sultra: BPN, Bupati hingga Sekretariat Negara Digugat Ahli Waris di PTUN Kendari

276
×

Skandal Tanah Ulayat Sultra: BPN, Bupati hingga Sekretariat Negara Digugat Ahli Waris di PTUN Kendari

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Net.
Example 468x60

KENDARI, KICAUNEWS.COM — Sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung lebih dari empat dekade di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kini memasuki babak hukum yang lebih besar dan terbuka. Ahli waris masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone resmi menggugat sejumlah institusi negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari terkait status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) seluas 2.393 hektare yang dinyatakan sebagai tanah negara.

Gugatan tersebut resmi terdaftar melalui portal e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Kode Register 578864PTUN421-20052026FVG tertanggal 20 Mei 2026 dan Nomor Perkara : 24/G/2026/PTUN.KDI

Example 300x600

Dalam perkara tersebut, Bupati Konawe Selatan menjadi tergugat utama. Sementara Kantor Pertanahan Konawe Selatan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara, PT Berdikari, hingga Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia turut ditarik sebagai turut tergugat.

Langkah hukum ini ditempuh setelah terbitnya surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 23 Oktober 2025 yang menyebut lahan eks HGU PT KII sebagai tanah negara. Surat itu dikirimkan kepada Sekretariat Negara dan PT Berdikari terkait rencana pemanfaatan kawasan tersebut untuk pembangunan Mako Kopassus Grup 5 seluas 510 hektare, pembangunan Rindam sekitar 500 hektare, dan sisanya dibagikan kepada masyarakat umum.

Namun di balik rencana proyek strategis tersebut, ahli waris masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone menilai negara telah mengabaikan sejarah panjang kepemilikan tanah ulayat yang mereka perjuangkan sejak tahun 1984.

Salah Satu Ahli Waris yang juga Ketua Umum PUSBAKUM ASN, Adi Yusuf Tamburaka, MH

Ahli Waris Ndonganeno–Weri Bone yang juga Ketua Umum PUSBAKUM ASN, Adi Yusuf Tamburaka, MH, menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan semata persoalan administrasi pertanahan, melainkan perjuangan mempertahankan hak sejarah dan identitas masyarakat adat.

“Perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan tanah, tetapi mempertahankan sejarah, martabat, dan hak hidup masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum negara hadir. Kami menolak jika tanah leluhur yang diwariskan turun-temurun tiba-tiba dinyatakan sebagai tanah negara tanpa penyelesaian yang adil dan transparan,” tegas Adi Yusuf Tamburaka.

Menurutnya, negara tidak boleh menggunakan status administratif untuk menghapus jejak sejarah masyarakat adat yang telah puluhan tahun hidup dan mengelola kawasan tersebut.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi negara juga tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat demi kepentingan apa pun. Jika hari ini tanah ulayat bisa dihapus hanya dengan satu surat, maka besok seluruh tanah adat di Indonesia berada dalam ancaman yang sama,” ujarnya.

Tangkapan Layar Portal e-Court Mahkamah Agung Resminya Ahli Waris Mendaftarkan Ke PTUN Kendari

Membuka Kembali Sengketa 42 Tahun

Gugatan di PTUN Kendari sekaligus membuka kembali sejarah panjang konflik agraria yang telah berlangsung selama 42 tahun.

Kuasa hukum ahli waris menyerahkan sedikitnya 25 alat bukti kepada majelis hakim. Dokumen tersebut menunjukkan adanya keberatan dan klaim masyarakat adat atas tanah ulayat jauh sebelum muncul rencana pembangunan kawasan militer.

Dokumen tertua berasal dari tahun 1984 ketika almarhum H. Sulaiman Tamburaka mengirim surat keberatan kepada PT KII terkait penggunaan tanah ulayat masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone.

Pada tahun 1985, surat serupa kembali dikirim kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktorat Agraria, Pembantu Bupati Kendari, hingga Camat Lainea. Namun menurut pihak ahli waris, seluruh surat tersebut tidak pernah mendapatkan jawaban resmi dari pemerintah.

Perjuangan kembali berlanjut pada tahun 1999 saat ahli waris meminta pengembalian tanah ulayat kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Setahun kemudian, Tim Reforma Agraria Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan identifikasi lapangan dan menghasilkan notulen resmi yang ditandatangani Kepala Dinas Perkebunan Provinsi.

Salah satu dokumen yang kini menjadi sorotan utama dalam gugatan adalah Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2006 antara PT KII dan ahli waris Ndonganeno–Weri Bone.

Dalam dokumen tersebut, PT KII disebut menyerahkan sekitar 1.146 hektare tanah ulayat kepada ahli waris di atas area SHGU seluas 2.393 hektare.

Kuasa hukum ahli waris menilai dokumen tersebut menjadi bukti kuat bahwa kawasan itu bukan tanah negara kosong sebagaimana diklaim pemerintah daerah.

Makam Leluhur Jadi Bukti Historis

Salah satu bagian paling sensitif dalam gugatan adalah keberadaan makam leluhur masyarakat adat di dalam kawasan eks HGU PT KII.

Ahli waris mengklaim terdapat sedikitnya 12 makam leluhur Ndonganeno–Weri Bone beserta 10 makam keturunan mereka di Desa Ambesea yang berada di area sengketa.

Keberadaan makam tersebut disebut menjadi bukti historis bahwa wilayah itu telah lama menjadi bagian dari tanah ulayat masyarakat adat sebelum terbitnya HGU perusahaan.

Selain itu, penggugat juga menyerahkan bukti pembayaran dua makam orang lain di Desa Ambalodangge tahun 1977 untuk membantah narasi yang menyebut kawasan tersebut tidak memiliki hubungan sejarah dengan masyarakat adat.

Pihak ahli waris turut menyoroti lokasi Sertifikat HGU PT KII tahun 1995 yang disebut berada di Desa Ambalodangge, bukan Desa Ambesea yang selama ini diyakini sebagai pusat tanah ulayat Ndonganeno–Weri Bone.

“Kami percaya pengadilan harus menjadi tempat mencari keadilan, bukan sekadar mengesahkan kekuasaan. Karena itu kami akan memperjuangkan perkara ini sampai hak masyarakat adat benar-benar mendapatkan kepastian hukum,” lanjut Adi Yusuf Tamburaka.

Jalan Buntu Administratif

Sebelum menggugat ke PTUN Kendari, ahli waris mengaku telah menempuh berbagai jalur administratif.

Pada Desember 2025, mereka mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia terkait perlindungan tanah ulayat sekaligus menyatakan dukungan terhadap pembangunan Mako Kopassus Grup 5 sepanjang hak masyarakat adat tetap dihormati.

Namun balasan yang diterima melalui Sekretariat Negara justru merujuk pada keterangan Bupati Konawe Selatan yang menyebut eks HGU PT KII sebagai tanah negara.

Ahli waris kemudian melayangkan surat keberatan kepada Bupati Konawe Selatan pada 28 April 2026 dan mengajukan banding administratif kepada Gubernur Sulawesi Tenggara pada 11 Mei 2026. Akan tetapi, seluruh upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons.

Kebuntuan itulah yang akhirnya bermuara pada gugatan resmi di PTUN Kendari.

Kini, sengketa tanah ulayat Ndonganeno–Weri Bone tidak lagi sekadar konflik agraria lokal, melainkan telah menjadi perhatian luas karena dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia.(Red/Rilis)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *