Kicaunews.com — Kantor Hukum REYNALDI & PARTNERS menyampaikan permohonan keadilan bagi RIDWAN, korban tindak pidana penganiayaan berat di Ciledug yang mengalami penyiraman cairan pembersih lantai hingga menyebabkan cacat permanen pada mata sebelah kiri.
Informasi ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada redaksi yang dibuat pada tanggal 12 Januari 2026, sekaligus menjadi bentuk upaya transparansi dan publikasi kasus kepada masyarakat.
Menurut Reynaldi S.H., M.Kn., kuasa hukum korban, pihaknya sedang memberikan pendampingan hukum secara pro bono dan menekankan pentingnya pemeriksaan psikologis atau psikiatris independen terhadap tersangka, PUJIONO.
Pemeriksaan ini tidak hanya demi kepentingan pembuktian, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan objektivitas penegakan hukum,” kata Reynaldi.
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Ciledug melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/543/XI/2025, tertanggal 18 November 2025, dan tersangka PUJIONO telah ditetapkan berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Reynaldi menambahkan, “Gangguan kejiwaan tersangka tidak membatalkan proses penyidikan. Alat bukti sudah lengkap, termasuk keterangan saksi, visum et repertum, dan bukti cacat permanen pada mata korban.”
Kuasa hukum korban juga meminta Kapolsek Ciledug, KOMPOL R.A. DALBY, S.Pd., M.H., untuk memberikan izin pemeriksaan psikologis independen terhadap tersangka serta menyelenggarakan gelar perkara khusus guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
RIDWAN melalui kuasa hukumnya menyatakan harapannya: “Saya ingin keadilan ditegakkan, tidak hanya bagi saya, tapi juga bagi korban lain,” kata Reynaldi mewakili korban.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana berat serta perlindungan korban yang mengalami kerugian fisik dan psikologis serius.
Langkah kuasa hukum yang menyampaikan permohonan keadilan melalui surat resmi kepada redaksi sekaligus menegaskan urgensi kasus ini dan kebutuhan transparansi publik dalam proses hukum.


















