Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Ditressiber Polda Jabar Kejar Konten Kreator Resbob Terkait Konten Rasis, Terancam 6 Tahun Penjara

600
×

Ditressiber Polda Jabar Kejar Konten Kreator Resbob Terkait Konten Rasis, Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com – Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama panggilan Resbob, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten bermuatan rasis yang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait video tersebut yang dinilai menghina salah satu suku.

Example 300x600

“Ditressiber Polda Jabar telah menerima laporan dan aduan terkait video viral tersebut dari kelompok pendukung Persib serta elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujar Hendra kepada awak media, Minggu (14/12/2025).

Ia menjelaskan, laporan dari pendukung Persib tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 11 Desember 2025, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Laporan tersebut terkait dugaan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 34 jo Pasal 50 UU ITE, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” jelasnya.

Selain itu, Ditressiber Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor Pengaduan: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menegaskan, Resbob terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024,” tuturnya.

Saat ini, Ditressiber Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman kasus dan upaya penelusuran keberadaan terlapor guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *