Sumedang,kicaunews.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan dua mantan Direktur Utama PT Jasa Sarana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak tambang.
Kedua tersangka berinisial HM yang menjabat Direktur Utama periode 2019–2022 dan IS yang menjabat periode 2022 hingga saat ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Dalam proses penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pajak tambang pada PT Jasa Sarana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan antara lain pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan serta aktivitas penambangan material yang diduga tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan uang sebesar Rp2,5 miliar yang akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara. Uang itu selanjutnya disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Selain uang miliaran rupiah tersebut, sejumlah barang bukti lain turut diamankan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pengembalian kerugian negara tambahan serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (**)

















