Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Pembunuhan di RSUD Majalaya, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

172
×

Pembunuhan di RSUD Majalaya, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Majalaya,kicaunews.com – Tersangka pembunuhan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalaya pada Sabtu, 3 Januari 2026, menyerahkan diri ke Polresta Bandung usai melakukan aksinya.

Tersangka bernama Rendi alias Sambo, yang menjabat sebagai Kepala Cleaning Service, tega menghabisi nyawa bawahannya sendiri berinisial F dengan menggunakan martil. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan RSUD Majalaya.

Example 300x600

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka tidak melarikan diri, melainkan langsung mendatangi kantor Polresta Bandung untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polresta Bandung, AKP Ahmad Asep Nuron, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh masalah utang piutang.

“Motif kejadian berawal saat tersangka menagih utang sebesar kurang lebih Rp4 juta kepada korban. Namun korban hanya memberikan janji-janji, sehingga membuat tersangka kesal,” ujar AKP Ahmad Asep Nuron. Senin (5/1/2026).

Atas perbuatannya, tersangka Rendi alias Sambo dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Bandung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. *

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *