Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

M Arif Sulaiman Soroti Rehabilitasi Kasus ASDP, Perlu Reformasi KPK Dan Lembaga Peradilan

177
×

M Arif Sulaiman Soroti Rehabilitasi Kasus ASDP, Perlu Reformasi KPK Dan Lembaga Peradilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kicaunews.com, Jakarta – Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI) M Arif Sulaiman menyoroti keputusan rehabilitasi terhadap pihak-pihak yang sebelumnya terjerat kasus ASDP.

Ia menilai keputusan itu memunculkan kembali pertanyaan serius mengenai akurasi penetapan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta objektivitas lembaga peradilan.

Example 300x600

Arif menyebut, sejumlah kasus sebelumnya juga berujung dianulir Pemerintah, termasuk perkara yang menyinggung nama Tom Lembong serta polemik kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto.

“Ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam proses penanganan perkara korupsi,” kata Arif kepada media di Jakarta, Selasa (02/12).

Arif menilai, hal ini menunjukkan ada kekeliruan dalam proses penyidikan. Artinya KPK dalam melakukan penetapan ada kekeliruan yang menyebabkan kasus yang ditangani harus direvisi oleh Pemerintah melalui desakan masyarakat di wakili DPR dan diputuskan oleh Keputusan Presiden.

Karena itu, dia mengatakan, ada dua institusi yang perlu menjadi perhatian publik yakni KPK dan lembaga kehakiman. Dia menilai, KPK kerap meningkatkan status tersangka tanpa bukti yang benar-benar kuat. “Sementara hakim mestinya objektif dalam melihat rangkaian fakta persidangan,” sebutnya.

Ditegaskan, mestinya Pemerintah tidak menjadi pihak yang terus-menerus mengoreksi proses hukum. Sebab, hakim harusnya jadi benteng terakhir yang punya kewenangan secara konstitusi bagi orang yang mendapatkan keadilan.

Arif juga menilai salah satu sumber persoalan berasal dari ketentuan dalam pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Baginya, aturan tersebut terlalu longgar hingga memungkinkan seseorang dipidana meskipun tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara langsung.

“Ini perlu direvisi agar kasus seperti ASDP tidak terulang. Karena dalam pasal tersebut diterangkan mengutungkan orang lain saja dapat dipidana. Padahal dirinya tidak menikmati sama sekali hasil tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dia menyebut, situasi serupa ditemukan di berbagai kasus lain. Sebagai langkah korektif, Arif mendesak pembentukan tim khusus untuk mendorong reformasi internal lembaga peradilan.

“Saya kira perlu dibentuk tim khusus reformasi hakim agar berani melakukan putusan yang objektif setiap perkara yang ditangani oleh hakim,” tutup Arif kepada media .(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *