TANGSEL, KICAUNEWS.COM- Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) soroti pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilakukan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026 yang dinilai senyap dari pantauan publik alias diam-diam.
Agenda pelantikan Pejabat Eselon III yang meliputi Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator itu dilakukan sehari setelah sidang gugatan GHARIS terkait Keputusan Wali Kota Tentang Pengangkatan Pejabat ASN Eselon II di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten.
Ketua Umum GHARIS, Hotmartua Simanjuntak menilai, pelaksanaan rotasi dan mutasi jabatan di Tangsel, semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam tata kelola birokrasi.
“Sangat janggal tentunya, terutama pada saat kami melakukan gugatan terkait dugaan cacat prosedur seleksi Eselon II.b yang sudah masuk di PTUN, malah rotasi dan mutasi pejabat Eselon III itu dilakukan oleh Wali Kota. Dalam hal ini, publik itu punya hak tahu, apa yang sebenarnya terjadi dibalik proses rotasi mutasi itu kan,” kata Hotmartua, Rabu (29/07) saat berbincang dengan wartawan di Sekretariat HMB Jakarta, Jl. Semanggi II, Ciputat Timur.
Menurut Hotmartua, Pemkot Tangsel dalam melakukan proses mutasi dan rotasi, diduga mengabaikan aspirasi dari DPRD Kota Tangsel yang sebelumnya sudah memberikan rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama BKPSDM.
“Rekomendasi dalam RDPU itu kan seharusnya bisa menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang sah. Tapi dalam prakteknya, kami menilai tidak di jalankan juga, artinya, Pemkot sebagai eksekutif, telah mengangkangi DPRD sebagai pengawas kinerja eksekutif.” Katanya.
Padahal, kata Hotmartua, prinsip keterbukaan informasi tersebut menjadi syarat utama dalam reformasi birokrasi dan memastikan seluruh proses pengisian jabatan itu sesuai dengan prinsip sistem merit yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses seleksi, rotasi, dan mutasi jabatan di Kota Tangerang Selatan dilaksanakan, sehingga publik dapat menilai secara objektif apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan,” tutup Hotmartua. (Haji Merah)













