Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNasionalNewsParlemenPolitik

Aksi Penolakan Sampah Tangsel Terus Bergeming, Bupati Pandeglang Budek DPRD Melempem !

1121
×

Aksi Penolakan Sampah Tangsel Terus Bergeming, Bupati Pandeglang Budek DPRD Melempem !

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto: ANTARA
Example 468x60

PANDEGLANG, KICAUNEWS.COM-Ratusan warga sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang, kembali menggelar aksi protes dengan membuang sampah di depan Kantor Bupati, Rabu (20/08).

Aksi ini merupakan kali kedua dilakukan warga sebagai bentuk penolakan terhadap kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).

Example 300x600

Massa menilai kebijakan tersebut merugikan masyarakat sekitar karena menimbulkan bau menyengat. “Kami datang lagi ke sini, sampah kiriman itu bau menyengat,” kata Fadil, salah seorang warga peserta aksi.

Tidak hanya warga sekitar, sejumlah komunitas dan organisasi kepemudaan di Pandeglang turut menyuarakan penolakan.

Pada momentum 17 Agustus 2025 lalu, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang menggelar upacara dan pengibaran bendera merah putih di TPA Bangkonol sebagai simbol protes.

Aksi serupa juga dilakukan Komunitas Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) se-Banten dengan membentangkan bendera merah putih sepanjang 30 meter.

Gerakan penolakan kemudian meluas. Masyarakat dari berbagai kecamatan yang tergabung dalam Rakyat Pandeglang Bersatu menggelar penggalangan donasi sebagai wujud solidaritas terhadap warga Bangkonol.

“Gerakan penggalangan donasi ini kami lakukan sebagai dukungan moral kepada warga yang menolak kerja sama sampah,” ujar Rohmat, Koordinator Rakyat Pandeglang Bersatu, kepada wartawan di Alun-Alun Pandeglang.

Donasi berupa makanan dan minuman kemudian disalurkan langsung kepada warga saat aksi berlangsung.

Selain itu, kelompok mahasiswa Pandeglang Hitam juga konsisten melakukan protes setiap Kamis, yang sudah berlangsung hingga tiga kali aksi.

Sementara itu, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani sempat melakukan inspeksi mendadak ke TPA Bangkonol. Dalam kunjungannya, Dewi menegur keras pihak pengelola dan mengancam mencopot Kepala UPT TPA Bangkonol.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemkab Pandeglang melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam surat resminya, KLHK menilai sistem pengelolaan sampah di TPA Bangkonol masih menggunakan metode open dumping yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pemerintah pusat memberi waktu 180 hari bagi Pemkab Pandeglang untuk mengubah sistem tersebut menjadi sanitary landfill.

Namun hingga berita ini diturunkan, pantauan wartawan di lokasi menunjukkan TPA Bangkonol masih beroperasi dengan sistem open dumping tanpa tanda-tanda perbaikan maupun pembangunan fasilitas baru. (AMD/Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *