Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

TPU Yayasan Insani Cipadu Dipagar Ahli Waris, Ini Penjelasan Camat Larangan

693
×

TPU Yayasan Insani Cipadu Dipagar Ahli Waris, Ini Penjelasan Camat Larangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tangerang, Kicanews.com – Bentuk kekecewaan lantaran tidak mendapat tanggapan yang baik dari Yayasan Insani Cipadu, lahan yang belum selesai status jual belinya di pagar oleh ahli waris. Kamis 01/05/2025.

Kuasa hukum ahli waris Mabih Idjam, Juki Awaludin.SH dari Legal Konsultan TJB & Partner menjelaskan, Pemagaran tersebut dilakukan setelah melalui tahapan somasi dan musyawarah pada pihak yayasan sebelumnya.

Example 300x600

“Jadi hari ini kita mendampingi ahli waris Almarhum Mabih Idjam untuk melakukan pemagaran tanah yang digunakan untuk TPU oleh Yayasan Insani Cipadu. Jadi pembayaran dari pihak Yayasan kepada ahli waris yang sepakat pada tahun selesai pada tahun 2022 hingga kini tidak ada kejelasan.” Kata Juki

Juki juga menambahkan, pihaknya tidak mau merugikan warga yang telah memakamkan keluarganya di TPU tersebut.

“Kami sengaja memberikan space untuk warga yang mau berziarah ke TPU ini, karena mungkin keluarganya dimakamkan disini, tujuan kami melakukan pemagaran agar disini tidak ada tambahan makam baru sebelum pihak Yayasan menyelesaikan hak ahli waris terlebih dahulu.” Imbuhnya

Sementara itu saat ditemui di kantor yayasanya, Rudi pemilik yayasan Insani Cipadu membenarkan tentang adanya kekurangan pembayaran kepada pihak ahli waris.

“Memang betul tentang adanya kekurangan tersebut, tapi ini bukan dari kami yang tidak mau menyelesaikan kekurangan, ini di karenakan ada permasalahan intern dari keluarga ahli waris.” Kata Rudi

Tidak hanya itu, Rudi juga mengakui jika Yayasan Insani Cipadu tidak terdaftar di Kesbangpol Atau Pemerintah Kota Tangerang.

Dikonfirmasi melalui WhatsApp cellulernya Camat Larangan Nasrullah mengatakan, TPU dengan Yayasan Insani Cipadu tanpa sepengetahuan pihak kecamatan.

“Benar yayasan tersebut beroperasi di wilayah kecamatan larangan, Kalau yayasan itu belum pernah datang ke saya, Kaitan kegiatan dan lain lain nya juga tanpa sepengetahuan Kecamatan.” Terangnya (3/05)

R1 o

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *