Tangerang Selatan, Kicaunews.com- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur yang dipimpin oleh Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL BAMBANG ASKAR SODIQ, S.H., M.H dan Kanit Reskrim IPTU EDI PURWANTO, S.H., M.H berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai juru parkir liar atau yang kerap disebut “pak ogah” di wilayah hukum Ciputat Timur. Sabtu (3/5/25).
Penindakan ini dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 13.55 WIB, setelah Polsek Ciputat Timur menerima laporan dari masyarakat melalui akun resmi Instagram @polsekciputattimurofficial. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas juru parkir liar yang menyebabkan kemacetan di kawasan Pertigaan Serua, Jalan Aria Putra, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, personel piket fungsi yang dipimpin oleh IPDA SETYO HARJO segera menuju lokasi. Di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas parkir liar. Keempatnya adalah:
1. REZA ICHWANA alias IWAN bin ABDUL AKIF HARIS, kelahiran Jakarta, 24 Maret 1990, warga Jl. Suka Mulya, Kel. Serua Indah, Ciputat.
2. MARZUKI HAFIZ alias APIS bin USEP FIRDAUS, kelahiran Tangerang, 9 Februari 1998, warga Jl. Suka Mulya, Kel. Serua Indah, Ciputat.
3. JUMADI SAWALA bin Alm. UCOK, kelahiran Tangerang, 28 Juni 1985, warga Jl. Suka Bakti, Kel. Serua Indah, Ciputat.
4. GILANG ALTHARIO bin TARKIDI B RADJI, kelahiran Tangerang, 22 April 1997, warga Jl. Suka Bakti, Kel. Serua Indah, Ciputat.
Keempat orang tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Ciputat Timur guna pendataan lebih lanjut dan diberikan pembinaan serta pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL BAMBANG ASKAR SODIQ menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat serta bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Ciputat Timur.


















