Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNewsPolitik

Diduga Palsukan Dokumen dan Korupsi, Warga Laporkan Kades Negeri Effa Ke Polres SBT

513
×

Diduga Palsukan Dokumen dan Korupsi, Warga Laporkan Kades Negeri Effa Ke Polres SBT

Sebarkan artikel ini
Fadli Rumakefing selaku kuasa hukum, datang ke Polres Seram Bagian Timur.
Example 468x60

SBT, KICAUNEWS.COM– Kepala Desa Negeri Effa, Kecamatan Wakate, dilaporkan warganya ke Polres Seram Bagian Timur, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan, (02/04).

Fadli Rumakefing selaku Kuasa Hukum Warga, menyampaikan bahwa saudara Ahmad Sugit Rumakefing pada tahun 2017/2018 telah melakukan pemalsuan Besloit/ Surat Keputusan dari Pemerintah Negeri Belanda kepada Raja Negeri Effa demi hasrat kekuasaan menjadi Raja Negeri Effa, ujarnya.

Example 300x600

Ahmad Sugit Rumakefing diketahui, mengambil salinan foto copy Besloit Raja Negeri Ilili dan menganti nama Besloit tersebut yang semula atau aslinya dari nama SAFROEDIN KELIANGIN diganti menjadi MOHAMAD AMIN RUMAKEFFING, imbuh Fadli.

Karena itu, atas pembuatan tersebut, Ahmad Sugit Rumakefing telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263, jo 378 KUHP, tegas Fadli Rumakefing.

Selaku warga Desa Negeri Effa, harapan kami Bapak Kapolres Seram Bagian Timur mengantensi laporan kami dan diproses dengan secepatnya, ujar M. Umar R selaku pelapor.

Selain iu, Kami juga meminta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk mengaudit Anggaran Desa di Desa Negeri Effa dari TA. 2018 s/d 2024, karena ada indikasi dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme salam Pengelolaan Dana Desa di Desa Negeri Effa, tutup Umar.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dan tanggapan dari Kepala Desa Negeri Effa, maupun Kapolres Seram Bagian Timur.

Demi keberimbangan informasi, redaksi masih terus melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor dan Kapolres Seram Bagian Timur. (HM/FR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *