Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Belum Kantongi Izin, Mie Gacoan Serpong Disegel Satpol Pp

254
×

Belum Kantongi Izin, Mie Gacoan Serpong Disegel Satpol Pp

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANGSEL, KICAUNEWS.COM — Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (21/2/2025).

Penyegelan dilakukan karena proyek restoran tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha di daerah itu.

Example 300x600

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangsel, Suherman, menjelaskan, tindakan ini diambil sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, yang mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum beroperasi.

“Itu disegel karena izinnya atau PBG belum ada,” ujar Suherman Senin (24/2/2025).

Menurut Suherman, pihak pengelola Mie Gacoan sebenarnya telah mengurus izin PBG, tetapi proses penerbitannya masih berlangsung. Oleh karena itu, restoran tidak boleh beroperasi hingga dokumen tersebut resmi terbit.

“Jadi, mereka sudah mengurus PBG, cuma belum turun. Nanti, setelah PBG sudah keluar, mereka bisa mengajukan permohonan buka segel ke Satpol PP, baru bisa kembali beroperasi,” katanya.

Suherman memastikan, restoran Mie Gacoan Serpong yang disegel ini adalah restoran baru dan belum pernah mendapatkan sanksi serupa sebelumnya.

Adapun proses penyegelan dilakukan tanpa hambatan. Tak ada perlawanan dari pihak manajemen restoran saat Satpol PP menjalankan tugasnya.

“Kemarin enggak ada perlawanan. Ada sekitar 20 personel yang bertugas saat penyegelan. Untuk personel, itu kecamatan hanya bersifat tembusan saja,” ungkap Suherman. Hingga kini, Kompas.com masih berupaya mengonfirmasi manajemen Mie Gacoan terkait penyegelan ini.

(Red/Okt)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *