Ingin Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan? Pahami Syarat dan Cara Pengajuannya Berikut ini
Kicaunews.com– Tahukah Anda bahwa beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim oleh anak para pekerja yang orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.
Ketentuan ini telah diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk anak para peserta JKK dan JKM apabila:
• Peserta mengalami cacat total permanentahu akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat
kerja (PAK)
• Peserta wafat akibat Kecelakaan Kerja.
Sedangkan, untuk anak yang orang tuanya peserta BPJS Ketenagakerjaan dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja juga tetap bisa klaim beasiswa pendidikan.
Namun, dengan catatan memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun.
*Syarat Mendapatkan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan*
Adapun syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan apabila orang tuanya meninggal atau mengalami kecelakaan kerja adalah:
• Anak usia sekolah
• Usianya belum 23 tahun
• Belum menikah
• Belum bekerja
• Beasiswa hanya diberikan untuk dua orang
anak
• Jika anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum mencapai usia sekolah ketika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total, maka beasiswa diberikan saat anak mulai memasuki usia sekolah.
*Cara Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan*
Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia maka akhil waris bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Keteangakerjaan terdekat untuk klaim beasiswa pendidikan tersebut dengan membawa sejumlah dokumen, yakni:
• Formulir Pengajuan Beasiswa
• Surat Keterangan dari sekolah atau universitas yang menyatakan bahwa anak masih menjalani pendidikan
• E-KTP Anak atau Kartu Identitas Pelajar
• Akta Kelahiran
• Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
• Salinan E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
• Akta Kematian
• Salinan Kartu Keluarga
• Surat Keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
(Red/Okt)